Ketua DPRD menandatangani BA usulan pemberhentian Bupati dan Wabup Mempawah |
JURNAL GALAHERANG
– DPRD Kabupaten Mempawah menggelar rapat paripurna pengumuman akhir masa
jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah, dan usulan pemberhentian Bupati dan
Wakil Bupati masa akhir jabatan 31 Desember 2023. Paripurna dipimpin Ketua
DPRD, H Ria Mulyadi, Senin (30/10/2023) di Ruang Sidang DPRD Mempawah.
Paripurna dihadiri langsung Bupati dan Wakil
Bupati Mempawah, Hj Erlina, SH, MH dan Muhammad Pagi. Hadir pula unsur pimpinan
DPRD, Sayuti dan Darwis beserta Anggota DPRD Mempawah. Termasuk hadir Kepala
OPD Pemkab Mempawah beserta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama di Kabupaten
Mempawah.
Plt Sekretaris Dewan (Sekwan), Maspupah
membacakan pengumuman DPRD Mempawah nomor : 100.1.4/401/DPRD/2023 tentang akhir
masa jabatan dan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mempawah masa
jabatan 31 Desember 2023.
Maspupah mengungkapkan terdapat sejumlah
dasar hukum yang menjadi landasan bagi DPRD Mempawah dalam mengumumkan masa akhir
jabatan dan usulan pemberhentikan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah masa jabatan
31 Desember 2023. Diantaranya, pasal 79 (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintah daerah.
“Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 tahun 2016
tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan PP tentang
pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,” paparnya.
Lanjut dia, berdasarkan Permendagri nomor 4
tahun 2023 tentang pejabat Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 9 ayat (1) dan
(4) pengusulan Pj Bupati dan Pj Walikota dilakukan DPRD melalui Ketua DPRD
dapat mengusulkan 3 nama yang memenuhi syarat kepada menteri.
“Surat Gubernur Kalbar nomor :
100.1.4.2/3967/RO.PEM tanggal 1 September 2023 perihal usul pemberhentian kepala
daerah dan wakil kepala daerah akhir jabatan tanggal 31 Desember 2023.
“Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut,
maka DPRD Mempawah mengumumkan secara resmi akhir masa jabatan dan
pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mempawah masa akhir jabatan 31 Desember
2023,” urainya.