-->
  • Jelajahi

    Copyright © Jurnal Galaherang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DPRD Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wabup Erlina-Mat Pagi

    Admin
    , Senin, Oktober 30, 2023 WIB Last Updated 2023-12-01T13:21:37Z
    masukkan script iklan disini

    Ketua DPRD menandatangani BA usulan pemberhentian Bupati dan Wabup Mempawah


     

    JURNAL GALAHERANG – DPRD Kabupaten Mempawah menggelar rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah, dan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa akhir jabatan 31 Desember 2023. Paripurna dipimpin Ketua DPRD, H Ria Mulyadi, Senin (30/10/2023) di Ruang Sidang DPRD Mempawah.

     

    Paripurna dihadiri langsung Bupati dan Wakil Bupati Mempawah, Hj Erlina, SH, MH dan Muhammad Pagi. Hadir pula unsur pimpinan DPRD, Sayuti dan Darwis beserta Anggota DPRD Mempawah. Termasuk hadir Kepala OPD Pemkab Mempawah beserta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama di Kabupaten Mempawah.

     

    Plt Sekretaris Dewan (Sekwan), Maspupah membacakan pengumuman DPRD Mempawah nomor : 100.1.4/401/DPRD/2023 tentang akhir masa jabatan dan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mempawah masa jabatan 31 Desember 2023.

     

    Maspupah mengungkapkan terdapat sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan bagi DPRD Mempawah dalam mengumumkan masa akhir jabatan dan usulan pemberhentikan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah masa jabatan 31 Desember 2023. Diantaranya, pasal 79 (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

     

    “Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan PP tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota  tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,” paparnya.

     

    Lanjut dia, berdasarkan Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang pejabat Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 9 ayat (1) dan (4) pengusulan Pj Bupati dan Pj Walikota dilakukan DPRD melalui Ketua DPRD dapat mengusulkan 3 nama yang memenuhi syarat kepada menteri.

     

    “Surat Gubernur Kalbar nomor : 100.1.4.2/3967/RO.PEM tanggal 1 September 2023 perihal usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah akhir jabatan tanggal 31 Desember 2023.

     

    “Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka DPRD Mempawah mengumumkan secara resmi akhir masa jabatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mempawah masa akhir jabatan 31 Desember 2023,” urainya.

     

    Komentar

    Tampilkan

    Jurnal Terkini