Bupati Mempawah Erlina bersama Kajari Mempawah Didik Adyotomo dan para kepala desa usai penandatangan MoU antara Pemkab Mempawah, Kades dan Kejari. Foto Prokopim Mempawah |
JURNAL GALAHERANG - Pemerintah Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat, bersama seluruh kepala desa berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih.
Hal itu diwujudkan dengan penandatanganan kerjasama antara Pemkab Mempawah dan kepala desa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah
Penandatanganan kerjasama ini dilakukan Bupati Mempawah Erlina dan para kades dengan Kajari Mempawah Didik Adyotomo, di Kantor Bupati Mempawah, Kamis (5/10/2023).
Bupati Erlina mengatakan penandatanganan kerjasama ini tak terlepas dari upaya Pemkab Mempawah dan pemerintah desa melakukan percepatan pembangunan di wilayahnya demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Pesatnya pembangunan di segala sektor, baik secara kuantitatif maupun kualitatif sering kali membuka celah terjadinya masalah hukum, sengketa hukum hingga perkara hukum antara lain di bidang perdata dan tata usaha negara (datun)," katanya.
Menurut Erlina untuk mereduksi permasalahan hukum tersebut diperlukan pendampingan atau pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam usaha percepatan pelaksanaan pembangunan di desa.
"Penting artinya Kejaksaan Negeri Mempawah memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum maupun maupun tindakan hukum lain bagi pemerintah desa," ujarnya.
Erlina menegaskan dalam memberikan pelayanan hukum tentu perlu adanya perjanjian kerjasama dalam hal penanganan masalah hukum bidang Datun antara pemerintah desa dengan Kejari Mempawah.
"Perjanjian kerjasama ini tentunya sebagai sarana pendampingan hukum bagi para kepala desa agar terhindar dari permasalahan hukum dan tata usaha negara," ujar bupati menjelaskan.
Erlina berharap pemerintahan desa dapat terlaksana dengan bersih, akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme terhadap penggunaan dana desa dalam pelaksanaan pembangunan desa sesuai undang-undang yang berlaku.
"Karena ini merupakan tanggung jawab bersama, saya mengimbau seluruh stakeholder dapat ikut andil dalam mengawasi jalannya roda pemerintah di desa," tegasnya.
Erlina berharap setelah adanya perjanjian kerjasama ini, Kejari dapat proaktif memberikan pendampingan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya kepada pemerintah desa.
"Dengan perjanjian kerjasama ini dapat meningkatkan kordinasi antara APIP dalam terjadinya perbuatan melawan hukum dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan undang-undang," ungkapnya.
Sementara itu, Kajari Mempawah Didik Adyotomo menyampaikan jalinan kerjasama ini bertujuan agar pembangunan di Kabupaten Mempawah dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan peran kejaksaan.
Didik Adyotomo mengatakan terdapat dua perjanjian kerjasama yang dilakukan, yaitu dengan makna yang sama dan beterkaitan dengan perkara yang akan terjadi baik perdata maupun datun.
"Perjanjian ini sebagai jembatan dua instansi dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Mempawah," katanya.
Terkait kerjasama dengan kepala desa, imbuh Kajari, kaitannya untuk peningkatan kesadaran hukum perangkat desa maupun masyarakat desa dengan program Jaga Desa, sebagai usaha keberhasilan pembangunan di desa.
Dengan program Jaga Desa, imbuhnya, akan menekankan pada pengelolaan keuangan desa dengan bantuan hukum atau training bagi perangkat desa dengan tujuan mitigasi resiko agar dapat mencegah terjadinya masalah di kemudian hari.
"Perjanjian Kerjasama ini diharapkan dapat sama-sama mencegah terjadinya resiko di kemudian hari dengan profesional dalam tata kelola pemerintahan," ujarnya.
Didik juga berharap masing-masing pihak dapat saling berkerjasama dan saling menghormati kewajiban dan hak yang yang telah ditetapkan dalam perjanjian, serta dapat saling terbuka dan memberikan informasi.
"Semoga perjanjian ini dapat ditindaklanjuti sehingga tidak hanya bersifat seremonial," tutupnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Mempawah Ismail, para kepala OPD Pemkab Mempawah, serta Camat se-Kabupaten Mempawah.