Pengukuhan Pengurus KPGP Mempawah |
JURNAL GALAHERANG - Bupati Mempawah, Hj Erlina, SH, MH
mengukuhkan Komunitas Pioneer Guru Penggerak (KPGP) Kabupaten Mempawah periode
2023-2024 di Rumah Budaya Melayu (RBM) Kabupaten Mempawah, Rabu (1/11/2023).
Eko Andriono dipercaya memimpin komunitas gabungan guru penggerak se-Kabupaten
Mempawah itu.
Dalam sambutannya, Bupati Erlina mengatakan
Pemerintah Kabupaten Mempawah menyambut baik dan mendukung penuh terbentuknya
KPGP. Dia berharap komunitas tersebut dapat menajdi wadah untuk meningkatkan
mutu dan kualitas guru penggerak di Kabupaten Mempawah.
Program
guru penggerak, sambung Erlina, dirancang atau didesain untuk mendukung hasil
belajar yang implementatif berbasis lapangan dengan menggunakan pendekatan
andragogi dan dilaksanakan secara blended learning selama 6 bulan.
“Pelaksanaannya melalui pelatihan secara daring, lokakarya dan pendampingan individu
secara luring. Kegiatan lokakarya yang terakhir adalah lokakarya 7 berupa panen
hasil belajar,” bebernya.
Menurut
Erlina, kehadiran guru penggerak akan mendukung terwujudnya motto Kabupaten Mempawah yakni
‘maju dengan ilmu’ yang menitik beratkan pendidikan sebagagi
salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten
Mempawah dalam upaya meningkatkan mutu dan kualitas SDM.
“Peningkatan mutu
pendidikan merupakan salah satu upaya
peningkatan IPM
menjadi tugas dan
tanggung jawab bersama, terutama bagi seluruh jajaran Disdikporapar Kabupaten Mempawah. Termasuk Kepala Sekolah dan
guru di setiap sekolah,” tegasnya.
Masih dikatakan Erlina, kedudukan dan peran guru dipandang sangat strategis dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Untuk itu, Erlina
berharap para guru penggerak yang tergabung dalam KPGP dapat mengoptimalkan
tugas dan tanggungjawabnya dengan sebaik mungkin.
“Guru penggerak hendaknya menjadi contoh dan tauladan yang baik bagi para siswa, menciptakan prakarsa atau inovasi untuk meningkatkan mutu pendidikan di
sekolahnya,
memberikan dorongan atau arahan kepada siswa untuk
berprestasi lebih baik,”
tuturnya.
“Serta, bersungguh-sunguh meningkatkan
kinerja di lingkungan sekolah masing-masing, dan ketaatan terhadap ketentuan yang mengatur kepegawaian termasuk ketaatan dalam melaksanakan jam mengajar
maupun pengelolaan dokumen dokumen yang terkait pengajaran,” pungkasnya.