Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi saat membuka Optimalisasi Perpajakan atas Pengelolaan APBDes Kabupaten Mempawah, di Mempawah Convention Center. Foto Prokopim Mempawah |
JURNAL GALAHERANG - Puluhan kepala desa se-Kabupaten Mempawah menghadiri kegiatan Optimalisasi Perpajakan atas Pengelolaan APBDes Kabupaten Mempawah, di Mempawah Convention Center (MCC), Selasa (7/11/2023).
Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya Sri Pahlawati Hadiningrum, Plt. Inspektur Daerah Mempawah Abdul Malik.
Wabup Muhammad Pagi mengungkapkan tentang salah satu kewajiban pemerintah desa di dalam tahapan pelaksanaan belanja desa, yaitu pemotongan pajak terhadap belanja yang dilakukan, serta menyetorkannya tepat waktu.
"Saya berharap dengan memahami aturan terkait perpajakan, maka pemerintah desa dapat menerapkan pemotongan pajak sesuai dengan jenis belanja yang dilakukan," katanya.
Wabup juga meminta melalui sosialisasi ini, pemerintah desa dapat mengetahui item belanja yang dikenakan pajak, serta item belanja yang bebas pajak agar pemerintah desa tidak salah memotong pajak.
Ia juga mengingatkan agar dalam pengelolaan keuangan desa harus mengedepankan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta selalu dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
"Karena jika hal itu diterapkan, maka pelaksanaan belanja di desa dapat berdampak besar terhadap peningkatan infrastruktur, pendidikan, serta pertumbuhan kesehatan masyarakat," ucapnya.
Kepala KKP Pratama Kubu Raya Sri Pahlawati Hadiningrum menyampaikan pesan kepada para kepala desa di Kabupaten Mempawah tentang pentingnya membayar pajak.
"Pajak yang dibayar wajib pajak, baik orang pribadi, instansi pemerintah, pemerintah desa merupakan salah satu sumber pendapatan yang menopang pembangunan negara," ujarnya.
Sri Pahlawati Hadiningrum mengatakan bahwa statistik penerimaan pajak di Kabupaten Mempawah sampai dengan Oktober 2023 di 60 desa, tercatat realisasi pajak Oktober 2023 mencapai Rp2,54 miliar.
Ia juga menyampaikan saat ini pertumbuhan pajak di Kabupaten Mempawah mencapai 83,60 persen dengan total APBDes sebesar Rp119,41 miliar dengan rasio penerimaan pajak dibanding APBDes 2,14 persen.