Sekda Mempawah Ismail dan Kepala BPN Mempawah Marihot Gultom saat Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Redistribusi Tanah Tahap 2 Tahun 2023. Foto Prokopim Mempawah |
JURNAL GALAHERANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah, Ismail, memimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Redistribusi Tanah Tahap 2 Tahun 2023, di Kantor Bupati Mempawah, Kamis (7/12/2023).
Sekda Ismail mengatakan kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat Kabupaten Mempawah, khususnya di Desa Jungkat dan Sungai Nipah pada tahun 2024, bisa diperhatikan dalam penataan tanah yang mereka miliki.
"Dengan demikian, pemerintah dalam hal ini dapat memberikan pembagian sertifikat tanah untuk yang belum memiliki sertifikat tapi jelas objeknya," katanya.
Ismail berharap sidang ini bisa menghasilkan buah kesepakatan atau keputusan yang betul betul nantinya tepat sasaran. "Redistribusi tanah ini sama sama kita ketahui ada 7 tahapan, saat ini kita sudah berada di tahapan yang ketiga," ujarnya.
Dikatakan Ismail, terdapat 420 bidang tanah dan terbagi dalam dua desa di Kecamatan Jongkat, ya g diharapkan pada kegiatan ini dapat terselesaikan dengan baik dan lancar seusai dengan aturan yang telah di tetapkan.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mempawah Marihot Gultom mengatakan kegiatan ini dilakukan dengan inventarisasi dan identifikasi, internalisasi dan identifikasi.
Kmudian dilanjutkan dengan pengukuran peta, pengukuran tanah dan selanjutnya mengajukan permohonan untuk dilakukan sidang panitia pertimbangan untuk penetapan.
Marihot Gultom melanjutkan bahwa legalisasi aset itu pertama yang dilakukan oleh BPN melalui program redistribusi dan pembagian tanah kepada orang yang berhak sebagaimana diatur dalam ketentuan.
"Banyak hal yang tentu juga harus kita sinkronkan dalam pendistribusian tanah," ujarnya.
Ia pun menyampaikan mengenai manfaat dari legalisasi aset melalui kegiatan ini, dengan harapan membawa manfaat pada peningkatan aset.
Sehingga dengan adanya sertifikasi nilai tanah yang sudah ada, bukti kepemilikan menjadi semakin baik dan manfaatnya bagi pemerintah daerah tentu akan terdata menjadi objek pajak, terutama karena semua bidang tanah yang telah diterbitkan sertifikatnya.
"Kita tentunya akan terus melakukan pengawasan agar program yang dilaksanakan dapat sesuai dengan sasaran," tutupnya.