Rutan Kelas II B Mempawah. Foto FB Rutan Mempawah |
JURNAL GALAHERANG - Sebanyak 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Mempawah, mendapatkan remisi khusus Natal Tahun 2023.
Kepala Rutan Kelas II B Mempawah Oki Setiawan mengatakan remisi khusus diberikan kepada WBP yang beragama Kristen dan sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ada 26 WBP yang kita usulkan mendapatkan remisi khusus. Dari jumlah itu, yang disetujui ada 20 orang, dengan rincian 19 orang terima remisi khusus 1 dan 1 orang remisi khusus 2 atau langsung bebas," ungkapnya, Kamis (21/12/2023).
Oki melanjutkan, warga binaan yang menerima remisi khusus sebagian besar merupakan terpidana kasus narkotika. Sementara yang menerima remisi khusus 2 atau langsung bebas merupakan terpidana pencurian.
"Yang paling banyak dapat remisi Natal kasus narkotika. Kemudian ada kasus pencurian, perlindungan anak, penggelapan, senjata api, penipuan dan perjudian," ujarnya memaparkan.
Dia memastikan warga binaan yang menerima remisi khusus telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalankan pidana lebih dari 6 bulan, tidak melanggar tata tertib Rutan, serta berprilaku baik selama mengikuti program pembinaan.
"Untuk penyerahan remisi kepada warga binaan, secara simbolis akan kita laksanakan pada saat perayaan hari Natal nanti," tutup Oki Setiawan.