Sejumlah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong terjaring petugas Satlantas Polres Mempawah. Foto Istimewa |
JURNAL GALAHERANG - Satlantas Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, tidak main-main dalam menertibkan penggunaan knalpot brong pada sepeda motor yang masih kerap terjadi di Kabupaten Mempawah.
Dipimpin Kasat Lantas Polres Mempawah AKP Gatot Poerwarno, petugas menertibkan pengendara yang menggunakan knalpot brong sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat, Rabu (10/1/2024).
Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasat Lantas AKP Gatot Poerwarno mengatakan, ada beberapa pengendara yang berhasil terjaring operasi penertiban karena kedapatan menggunakan knalpot brong.
"Mereka kemudian kita giring ke Mako II Polres Mempawah, untuk didata identitas pengendara dan kita minta mencopot dan mengganti knalpotnya dengan knalpot standar," tegas dia.
Ia pun berharap kedepannya tidak ada lagi penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat Kabupaten Mempawah, karena hal tersebut menyalahi aturan.
"Kita nantinya menertibkan penggunaan knalpot brong setiap hari, spot nya tidak hanya di titik kota, namun juga menyasar di lokasi-lokasi lainnya," ujarnya menginformasikan.
Oleh karena itu, mantan Kasat Sabhara Polres Mempawah ini berharap pengguna kendaraan lebih sadar dan tertib berlalulintas demi keselamatan, serta kenyamanan bersama.
"Saya mengajak seluruh masyarakat mendukung Polri menjadikan Kabupaten Mempawah, dan pada umumnya Kalimantan Barat bebas dari knalpot brong/racing dalam penggunaan sehari-hari," ucapnya.
Selajutnya ia juga menyampaikan larangan penggunaan knalpot tak standai sesuai peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 285 (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
"Karenanya kami minta kerjasama semua pengguna sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong. Tidak ada toleransi pengguna knalpot brong di jalan raya. Selain bising, asap yang keluar juga menimbulkan polusi," tegas Gatot.