JURNAL GALAHERANG - Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Se-Kabupaten Mempawah, di Hotel Orchardz Gajahmada Pontianak, 29-31 Mei 2024.
Bimtek dibuka Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail, serta dihadiri Pj Sekda Juli Suryadi Burdadi, Direktur Pusat Studi Pengembangan Kompetensi Sulaiman, Kepala OPD terkait, Camat, kepala desa perangkat desa, serta BPD se-Kabupaten Mempawah, Rabu, 29 Mei 2024 malam.
Ismail mengatakan tujuan Bimtek ini antara lain untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa, meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap aparatur pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa, khususnya manajemen pemerintah desa.
Baca juga : Angka Prevalensi Stunting Naik 2,1 Persen, Pemkab Mempawah Gencarkan Program BAAS
Selain itu, juga sebagai media sosialisasi kebijakan-kebijakan pemerintah, terkait penyelenggaraan pemerintah Desa.
"Dengan Bimtek ini, diharapkan perangkat Desa mampu menerapkan budaya kerja yang baik, disiplin waktu dan bertanggung jawab dengan tugas pokok dan fungsinya,” ujar Ismail.
Dalam Bimtek ini juga, ungkapnya digelar sosialisasi terkait Implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, serta Optimalisasi Pencegahan Penyalahgunaan Dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
“Perubahan Undang-Undang ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap aspirasi dari Asosiasi Desa untuk merevisi Undang-Undang Desa,” katanya.
Selain itu, lanjut Ismail, evaluasi dan penyempurnaan tersebut dilakukan pemerintah dalam rangka menyelesaikan isu-isu strategis yang terjadi pada desa di seluruh Indonesia.
Lebih jauh, Ismail menegaskan kepada seluruh kepala desa, perangkat desa dan BPD untuk selalu berkoordinasi berkenaan dengan seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pihak kecamatan dan dinas terkait di kabupaten.
“Dengan adanya perubahan undang-undang ini, tentunya kita semua berharap pemenuhan hak-hak kepala desa, perangkat desa dan BPD dapat terpenuhi, sehingga dapat menjalankan seluruh kewajibannya dengan maksimal serta meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” pungkasnya.
Baca juga : Pejabat Administrator Pemkab Mempawah Ikut Bimtek Manajemen Stres
Penulis : Apri