Pj Bupati Mempawah Ismail saat Sosialisasi Persyaratan Pencairan Hibah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2024. Foto Diskominfo Mempawah |
JURNAL GALAHERANG - Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menggelar Sosialisasi Persyaratan Pencairan Hibah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2024, di Kantor Bupati Mempawah, Rabu, 22 Mei 2024.
Penjabat Bupati Mempawah Ismail saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, dasae pelaksanaan hibah Pemerintah Kabupaten Mempawah telah memiliki regulasi yaitu Peraturan Bupati Mempawah Nomor 65 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pemberian Hibah Kabupaten Mempawah.
Baca juga : Pj Bupati Mempawah Ismail Dukung Kehadiran Permabudhi
Dalam Peraturan Bupati tersebut, ungkap Ismail, telah diatur sedemikian rupa, sehingga proses pemberian bantuan hibah dari Pemerintah kepada masyarakat, organisasi maupun lembaga dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memiliki payung hukum yang jelas.
“Proses pelaksanaan hibah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah selalu mengedepankan azas keadilan, kepatutan, rasionalitas, tertib administrasi dan memberikan nilai manfaat kepada Pemerintah Daerah, maupun masyarakat dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” ujar Ismail.
Selain itu, Pengajuan dan pendaftaran hibah oleh masyarakat atau organisasi dilaksanakan secara online melalui website milik Pemerintah yaitu salingbantu.mempawahkab.go.id.
“Seluruh pengajuan proposal hibah untuk rumah ibadah, organisasi atau lembaga masyarakat yang mengajukan permohonan hibah harus melalui website salingbantu. Pengecualian untuk hibah yang tidak melalui website salingbantu hanya untuk hibah partai politik,” jelasnya.
Pada tahun nggaran 2024 ini, imbuhnya, sebanyak 195 calon penerima hibah yang anggarannya terdapat pada DPA Bagian Kesmenspirit Setda Kabupaten Mempawah telah melalui 7 tahapan dari mulai proses pendaftaran, hingga sampai ditahap pencairan dana hibah.
Ismail menekankan kepada para pengurus, bahwa setelah melakukan proses pencairan hibah dan dana sudah dapat digunakan maka kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu melaporkan penggunaan dana hibah tersebut melalui mekanisme Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Hibah dan harus sudah diserahkan sebelum tahun anggaran ini berakhir yaitu Desember 2024.
“Jangan sampai dana sudah didapat tapi pertanggungjawaban tidak dikerjakan, karena dalam proses pencairan dana hibah ada beberapa perjanjian yang harus ditandatangani para pengurus, yang memiliki kekuatan hukum yang dapat menjerat apabila dana hibah digunakan tidak sebagaimana peruntukannya,” pesan Ismail.
Lebih jauh, Ismail menjelaskan, dalam aturan pengajuan hibah apabila suatu rumah ibadah/organisasi/lembaga masyarakat yang telah mengajukan proposal pada tahun 2023 dan mendapatkan pencairan dana pada tahun 2024 maka tidak berhak untuk mengusulkan bantuan pada tahun 2024.
“Namun dapat mengajukan kembali pada tahun 2025 karena dalam aturannya pemberian hibah tidak boleh diberikan terus menerus setiap tahun anggaran,” tutupnya.
Sebelumnya Kabag Kemenspirit Setda Mempawah Rahmanuddin Wiyono dalam laporannya mengatakan peserta sosialisasi terdiri dari Camat Se-Kabupaten Mempawah, serta 195 calon penerima hibah, terdiri dari 51 Masjid, 46 Gereja, 45 Surau, 19 Mushola, 11 Yayasan, 9 Pondok Pesantren, dan 15 Organisasi Masyarakat.
Penulis : Apri