-->
  • Jelajahi

    Copyright © Jurnal Galaherang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gelapkan Sepeda Motor, Dua Warga Mempawah dan Pontianak Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jongkat

    Admin
    , Kamis, Mei 30, 2024 WIB Last Updated 2024-05-30T12:35:18Z
    masukkan script iklan disini

    Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Fadhila Nugrah Sakti saat konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan. Foto Apri


    JURNAL GALAHERANG - Unit Reskrim Polsek Jongkat, Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, menangkap dua orang tersangka tindak pidana penggelapan dan penadahan 1 unit sepeda motor, Rabu, 22 Mei 2024.


    Informasi tersebut disampaikan Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasat Reskrim Iptu Fadhila Nugrah Sakti, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mempawah, Kamis, 30 Mei 2024.


    "Dua orang tersangka berinisial MS warga Wajok, Kecamatan Jongkat, dan AM warga Kota Pontianak, berhasil kita amankan di Pontianak Timur, tanpa perlawanan berikut barang bukti sepeda motor," katanya yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Jongkat Aiptu Gentur Sutopo dan Kasi Humas Polres Mempawah AKP Suwanto.


    Baca juga : Residivis Curi Ponsel, Tak Berkutik Saat Dibekuk Unit Gakkum Satpol Airud Polres Mempawah


    Kronologi kasus yang terjadi pada Sabtu, 18 Mei 2024 ini, seperti yang disampaikan Kasat Iptu Fadhila Nugrah Sakti, bermula saat MS berpura-pura hendak membeli motor dan meminta korban berinisial R untuk mencarikannya.


    "Korban kemudian membawa sepeda motor matic honda beat warna biru sesuai pesanan yang diinginkan pelaku MS. Saat itu terjadi negosiasi terkait harga jual motor tersebut antar keduanya," ungkap Fadhila.


    Nah setelah deal harga, pelaku berpura-pura mencoba (test drive) motor korban yang akan dibelinya itu, sekaligus meminjamnya untuk mengambil uang di bank untuk membayar motor tersebut.


    "Namun bukan uang yang didapat, MS justru langsung membawa kabur motor yang dibawa R dan menjualnya kepada seseorang berinisial AM, warga Kecamatan Pontianak Timur," ujar dia.


    Adapun uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, dikatakan mantan Kapolsek Jongkat, Polres Mempawah ini akan dipergunakan pelaku untuk bermain slot dan kebutuhan sehari-hari. 


    "Akibat perbuatannya, MS akan dijerat dengan persangkaan pasal 372 KUHP dan AM dijerat persangkaan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ujar dia.


    Baca juga : Kasat Reskrim Polres Mempawah Minta Masyarakat Jauhi Judi Online


    Penulis : Apri

    Komentar

    Tampilkan

    Jurnal Terkini