Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Fadhila Nugrah Sakti |
JURNAL GALAHERANG - Maraknya pelanggaran UU ITE melalui permainan judi online, mendapat perhatian serius dari Satreskrim Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat.
Kendati hingga saat ini belum laporan terkait kasus tersebut ke Polres Mempawah, namun polisi memberikan warning agar tidak ada warga Mempawah yang melakukan tindak pidana tersebut.
"Permainan judi online ini tidak kenal usia. Tua, muda bahkan anak-anak bisa menjadi korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Fadhila Nugrah Sakti, di Mapolres Mempawah, Rabu, 22 Mei 2024.
Baca juga : Residivis Curi Ponsel, Tak Berkutik Saat Dibekuk Unit Gakkum Satpol Airud Polres Mempawah
Oleh sebab itu, Fadhila meminta masyarakat agar jangan sampai terjerat permainan judi online, karena banyak sisi negatifnya dan dampaknya sangatlah merugikan, serta tidak membuat pemainnya menjadi kaya raya.
"Kepada para orangtua, kita juga minta lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar jangan sampai mengenal dan memainkan permainan judi online di ponsel mereka," tegas mantan Kapolsek Jongkat, Polres Mempawah ini.
Penulis : Apri