-->
  • Jelajahi

    Copyright © Jurnal Galaherang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketua KPU Mempawah Lutfiadi Lantik 45 Anggota PPK Pilkada 2024

    Admin
    , Kamis, Mei 16, 2024 WIB Last Updated 2024-05-16T10:31:58Z
    masukkan script iklan disini

    Ketua KPU Mempawah Lutfiadi melantik 45 Anggota PPK di 9 Kecamatan. Foto Apri


    JURNAL GALAHERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, melaksanakan pelantikan 45 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 9 kecamatan se-Kabupaten Mempawah untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.


    Prosesi pelantikan tersebut dilakukan Ketua KPU Mempawah Lutfiadi, di Aula Wisata Nusantara Resort, Desa Penibung, Kecamatan Mempawah Hilir, Kamis, 16 Mei 2024.


    Turut hadir Staf Ahli Bupati Mempawah Kurdiah yang mewakili Pj Bupati Mempawah, Forkorpimda, Komisioner KPU, Kabag Kesbangpol Setda Mempawah, Bawaslu, serta para camat se-Kabupaten Mempawah.


    Baca juga : KPU Mempawah Gelar Seleksi PPK Pilkada, 152 Peserta Ikut Tes CAT


    Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Mempawah, Lutfiadi, mengatakan pelantikan 45 anggota PPK untuk Pilkada Serentak 2024 kali ini berasal dari 9 kecamatan di Kabupaten Mempawah.


    "Anggota PPK yang dilantik ini merupakan hasil penjaringan badan adhoc yang sebelumnya sudah digelar KPU Mempawah, serta terpilih setelah melewati serangkaian tes sesuai mekanisme dan aturan berlaku," katanya.


    Baca juga : Nihil Pendaftar, KPU Mempawah Tutup Penyerahan Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan Pilkada 2024


    Ia pun berharap dan berpesan kepada para petugas PPK yang dilantik dan bertugas agar bekerja sebaik mungkin demi mendukung KPU menyukseskan tahapan Pilkada Serentak 2024, 27 November mendatang.


    "Laksanakan tugas, amanah, wewenang, tanggung jawab dan kewajiban dengan baik, mengedepankan integritas, netralitas, serta berpedoman pada prinsip penyelenggara Pemilu, dan mematuhi kode etik penyelenggara Pemilu," ujarnya.


    Kemudian, ia juga meminta anggota PPK mempelajari undang-undang dan aturan yang berlaku terkait kepemiluan, serta melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemilu yang sedang berjalan.


    "Termasuk membangun berkomunikasi yang baik, serta berkoordinasi secara vertikal dan horizontal dengan pemangku kepentingan, semisal forkorpimcam dan pihak kecamatan di masing-masing tempat tugas," ucapnya.


    Baca juga : Pilkada Mempawah 2024 Tanpa Calon Independen


    Penulis : Apri

    Komentar

    Tampilkan

    Jurnal Terkini