Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba oleh Satres Narkoba Polres Mempawah. Foto Apri |
JURNAL GALAHERANG - Kinerja meyakinkan ditunjukkan Satres Narkoba Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat. Sepanjang Januari-Mei 2024, sudah 27 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dibekuk.
Hal itu disampaikan Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono, melalui Kasat Narkoba AKP Eldig Hernowo, saat menggelar jumpa pers, di Rupatama Polres Mempawah, Rabu 5 Mei 2024.
"Dari target pengungkapan 27 kasus narkoba pertahun yang diberikan Polda Kalbar. Kita berhasil mengungkap 26 kasus dengan jumlah tersangka 27 orang," ungkap Eldig yang didampingi Kasi Humas AKP Suwanto.
Baca juga : Satreskrim Polres Mempawah Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Tujuh Bocah di Antibar
Adapun total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari 27 tersangka, dikatakan AKP Eldig, ada sebanyak 106,2 gram sabu dan 6 butir ekstasi dengan berat 2,83 gram.
"Dari 27 tersangka yang kita amankan, 1 diantaranya wanita. Yang kita sayangkan, dari jumlah itu, setengahnya merupakan residivis. Ini tentu mesti menjadi perhatian kita dalam upaya memberantas narkoba," katanya.
Eldig mengakui pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan Polri, tetapi butuh dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat. Apalagi penyebaran barang haram tersebut sudah merata di seluruh kecamatan.
"Karena kita melihat penyalahgunaan narkoba bukan berkurang tetapi semakin menjadi-jadi. Jadi perlu kerjasama instansi terkait dan masyarakat," tegas mantan Kapolsek Segedong, Polres Mempawah ini.
Berikut ini jumlah sebaran pengungkapan kasus narkoba sepanjang Januari-Mei 2024, berdasarkan kecamatan di wilayah hukum Polres Mempawah :
Kecamatan Mempawah Hilir : 8 kasus
Kecamatan Sungai Pinyuh : 8 kasus
Kecamatan Sungai Kunyit : 5 kasus
Kecamatan Jongkat : 4 kasus
Kecamatan Mempawah Timur : 1 kasus
Penulis : Apri