Penutupan penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mempawah melalui jalur perseorangan. Foto Istimewa |
Hingga penutupan, tak satu pun bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah ke KPU Mempawah.
"Sejak dibuka pada 8 Mei hingga 12 Mei 2024, penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah dinyatakan nihil," kata Ketua KPU Mempawah Lutfiadi.
Baca juga : KPU Mempawah Sosialisasikan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Sebelumnya, imbuh Lutfiadi, pihaknya telah menerbitkan Keputusan KPU Mempawah Nomor 283 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mempawah tahun 2024.
"Adapun syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah tahun 2024 sebanyak 21.633 dukungan, dan sebaran minimal di 5 kecamatan," katanya.
Penulis : Apri