Ketua KPU Kabupaten Mempawah Lutfiadi |
JURNAL GALAHERANG - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, dipastikan tanpa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mempawah melalui jalur perseorangan.
Sebab hingga penutupan pada 12 Mei 2023, tak satu pun bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah ke KPU Mempawah.
"Sejak dibuka pada 8 Mei hingga kita tutup pada 13 Mei 2024 pukul 00.10 WIB, penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah dinyatakan nihil," kata Ketua KPU Mempawah Lutfiadi.
Baca juga : Nihil Pendaftar, KPU Mempawah Tutup Penyerahan Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan Pilkada 2024
Sebelumnya, imbuh Lutfiadi, pihaknya telah menerbitkan Keputusan KPU Mempawah Nomor 283 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mempawah tahun 2024.
"Adapun syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah tahun 2024 sebanyak 21.633 dukungan, dan sebaran minimal di 5 kecamatan," katanya.
Dengan berakhirnya pencalonan di jalur independen ini, Lutfiadi mengatakan, KPU Mempawah akan masuk ke tahapan selanjutnya, yakni pendaftaran bacalon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur partai politik.
Penulis : Apri