Konferensi pers pengungkapan kasus curat oleh Satpol Airud Polres Mempawah, Polda Kalbar. Foto Apri |
JURNAL GALAHERANG - Seorang pria residivis kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) berinisial AR diamankan Unit Gakkum Sat Polairud Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, belum lama ini.
Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana dengan pemberatan (curat) yaitu pencurian telepon seluler (ponsel), milik pria berinisial AP warga Pontianak, di dermaga laut atau wilayah perairan Wajok, Kecamatan Jongkat.
Baca juga : Kurun 5 Bulan Saja, Satres Narkoba Polres Mempawah Berhasil Ungkap 26 Kasus
Informasi pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasat Reskrim Iptu Fadhila Nugrah Sakti, saat konferensi pers Satpol Airud, di Rupatama Polres Mempawah, Rabu, 22 Mei 2024.
"Pencurian ini terjadi pada 10 Maret 2024. Di hari yang sama korban langsung melaporkan ke Satpol Airud Polres Mempawah," ungkap Kasat yang didampingi Kanit Gakkum Satpol Airud Ipda Haris Caesaria dan Kasi Humas AKP Suwanto.
"Nah setelah melalui serangkaian penyelidikan, tersangka berikut barang bukti yang rencananya akan dijual berhasil kita amankan tanpa perlawanan di kediamannya pada 30 Maret 2024," kata Kasat.
Atas perbuatannya tersebut, imbuh Iptu Fadhila Nugrah Sakti, tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana. "Ancaman pidananya penjara paling lama 7 tahun," tegas Kasat.
Baca juga : Gatot Poerwarno Ungkap Faktor Penyebab Laka Lantas di Mempawah
Penulis : Apri