Ketua KPU Mempawah Lutfiadi menyerahkan salinan berita acara penetapan calon terpilih kepada Caleg terpilih Partai Demokrat Erdediawan. Foto Apri |
JURNAL GALAHERANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Lutfiadi mengingatkan kepada setiap calon terpilih DPRD Mempawah untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebelum dilantik.
Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Mempawah pada Pemilu 2024, di Wisata Nusantara Resort, Kamis 2 Mei 2024.
"Dalam kesempatan ini, penting kami sampaikan calon terpilih Anggota DPRD Mempawah wajib melaporkan kekayaannya paling lambat 21 hari sebelum dilantik dan wajib disampaikan juga ke KPU," tegas Lutfiadi.
Baca juga : KPU Mempawah Tetapkan 35 Caleg Terpilih, Berikut Ini Daftar Nama-namanya
Kewajiban itu, imbuh Lutfiadi, sesuai pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, yang menyatakan calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.
"Nah jika tidak membuat laporan harta kekayaan, maka akan berdampak pada calon terpilih. Sesuai pasal 52 ayat 3 PKPU No. 6/2024, KPU tidak akan mengikutsertakan nama yang bersangkutan untuk dilantik," ujar dia.
KPU Mempawah telah menetapkan 35 calon terpilih dan jumlah perolehan kursi partai politik pada Pemilu 2024. Hasilnya Partai Golkar meraih kursi legislatif terbanyak dengan jumlah 6, diikuti Nasdem 5 kursi dan PKB 5 kursi.
Adapun perolehan suara terbesar diraih Abdul Mutolib dari Gerindra, Dapil Mempawah 4 dengan 4.272 suara. Sedangkan suara terkecil diperoleh Siskodoni dari Partai Amanat Nasional, Dapil Mempawah 2 dengan raihan 933 suara.
Penulis : Apri