Peluncuran Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih oleh Bawaslu Mempawah, di Kafe K@Tamb Mempawah. Foto Apri |
JURNAL GALAHERANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak Tahun 2024.
Peluncuran yang dihadiri dua komisioner Bawaslu Mempawah, Janurius dan Hanise, dan Anggota Panwascam dilakukan di Kafe K@Tamb, Jalan G.M. Taufik, Kelurahan Terusan, Rabu, 26 Juni 2024.
Janurius yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Mempawah menjelaskan kehadiran posko kawal hak pilih ini untuk mendorong pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang akurat dan valid.
“Dengan peluncuran ini, masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pilkada 2024, dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor Bawaslu kabupaten maupun Panwascam di kecamatan masing-masing " katanya.
Baca juga : Pelantikan Anggota Panwascam, Ini Pesan Pj Bupati dan Ketua Bawaslu Mempawah
Posko Kawal Hak Pilih ini, diharapkan Janurius, dapat menjadi pusat aduan dan konsultasi bagi masyarakat yang mengalami kendala atau masalah terkait hak pilih mereka pada Pilkada 2024.
"Posko Kawal Hak Pilih ini dibentuk untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan. Kami ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya," ujarnya.
Dikatakan Janurius, posko ini akan melayani berbagai aduan mulai dari masalah tidak terdaftarnya nama dalam daftar pemilih, kesalahan data pemilih, hingga permasalahan lainnya yang dapat menghambat partisipasi pemilih.
"Untuk itu, jika nanti selama proses pemuktahiran data pemilih ada warga yang mengalami kendala terkait hak pilih, kami persilahkan datang ke posko. Kami siap menindaklanjutinya," ungkapnya.
Ia juga mengatakan dengan adanya posko pengaduan ini diharapkan dapat mencegah adanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih terdaftar pada dalam daftar pemilih, semisal meninggal dunia.
"Sebab, hal itu berpotensi adanya penggunaan hak suara yang bersangkutan pada saat pemungutan suara Pilkada 2024 pada Rabu, 27 November 2024 mendatang. Itu yang kita wanti-wanti," katanya.
Baca juga : Tandatangani NPHD, Dandim dan Kapolres Siap Dukung Pengamanan Pilkada Mempawah 2024
Melalui pengawasan yang melibatkan partisipasi masyarakat ini, kata Janurius, Bawaslu Mempawah dapat memetakan data terkait pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili, sudah beralih status kependudukan, serta belum cukup umur atau belum menikah dan pemilih yang tidak jelas keberadaannya atau pemilih fiktif.
“Dengan adanya posko ini kita dapat memetakan data terkait pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili, sudah beralih status kependudukan semisal sudah menikah meski belum 17 tahun, menjadi TNI-Polri, serta belum cukup umur," ucapnya.
Keberadaan Posko Kawal Hak Pilih, juga diharapkan Janurius, masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam pemilu dan turut serta mengawasi jalannya proses pemilihan agar berjalan adil dan demokratis.
"Selain itu, posko ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat, terkait pentingnya partisipasi dalam Pemilu dan bagaimana cara melindungi hak pilihnya," tutup Janurius.
Penulis : Apri