-->
  • Jelajahi

    Copyright © Jurnal Galaherang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Deklarasi Tolak Intoleransi dan Radikalisme di Kecamatan Segedong Mempawah

    Admin
    , Kamis, Juni 13, 2024 WIB Last Updated 2024-06-13T12:13:08Z
    masukkan script iklan disini

    Forkopimcam Segedong bersama Aparatur Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Lintas Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Ormas se-Kecamatan Segedong usai Sosialisasi Moderasi Beragama Menangkal Radikalisme, di Kantor Camat Segedong. Foto. Istimewa


    JURNAL GALAHERANG - Seluruh pemangku kepentingan dan elemen kemasyarakatan di Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, sepakat dan berkomitmen menolak intoleransi dan radikalisme.


    Kesepakatan tersebut tertuang dalam deklarasi bersama usai Sosialisasi Moderasi Beragama untuk menangkal Radikalisme, di Kantor Camat Segedong, Kamis, 13 Juni 2024.


    Hadir Penyuluh Kemenag Mempawah Ustaz Syahrudin, Camat Segedong Arifin, Danramil Kapten Inf Bambang Rusiyanto, Kapolsek Ipda Lodrick Taliak Hungan, Ketua MUI Segedong Nasai, serta KUA Segedong Sabinus.


    Baca juga : Pemkab Mempawah Gelar Bimtek Penerapan Sistem Aplikasi e-BMD


    Selain itu hadir pula FKUB Segedong Pdt. Ajim, Ketua BKMT Juliani, Ketua DMI Muhammad Thohir, Ketua LAKI Mempawah Safari, Ketua IPMS Abdul Salam, Ketua DAD Segedong Didi Gunawan Alim, Temenggung Sudirman.


    Juga hadir Sekretaris IKBM Mempawah Junaidi, para kepala desa dan BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pimpinan pondok pesantren, serta perwakilan pengurus masjid, gereja dan vihara se-Kecamatan Segedong.


    Camat Segedong Arifin dalam kesempatan tersebut mengajak seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat untuk selalu mempererat silaturahmi dan rasa kekeluargaan.


    Dia menegaskan intoleransi dan radikalisme tidak boleh mendapat tempat di Kecamatan Segedong. "Kita harus senantiasa waspada agar faham intoleransi dan radikalisme tidak tumbuh dan berkembang di Segedong," katanya.


    Setelah sambutan-sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi Penguatan Nilai-nilai Moderasi Beragama di Kabupaten Mempawah.


    Adapun poin-poinnya adalah;


    Pertama, Negara Bhineka, bahwa Indonesia merupakan negara yang Bhineka Tunggal Ika terdiri dari 714 suku bermacam agama dan etnis yang hidup berdampingan. 


    Kedua, Ir. Soekarno menegaskan, Negara Republik Indonesia bukan milik suatu golongan, bukan juga milik suatu agama, milik suku tertentu, dan bukan pula milik suatu golongan adat istiadat, tapi milik bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke. 


    Ketiga, rumusan Moderasi Beragama sesungguhnya merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global. 


    Keempat, cara pandang, sikap dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan.


    Kelima, bahwa Moderasi Beragama masuk RPJM 2020 - 2024.


    Keenam, arah Kebijakan penguatan Moderasi Beragama didasarkan pada paradigma; bahwa Indonesia bukan negara sekuler yang memisahkan agama dan negara dan bukan yang diatur agama tertentu. 


    Ketujuh, negara memposisikan diri "in between", tidak boleh terlalu jauh campur tangan tapi tidak boleh terlalu jauh lepas tangan. 


    Kedelapan, negara berlandaskan dan berorientasi pada nilai-nilai agama, yaitu terwujudnya kemaslahatan bersama menuju kedamaian dan kebahagiaan. 


    Kesembilan, memperkuat Moderasi Beragama. 


    Kesepuluh, sembilan kata Kunci Moderasi Beragama yakni Kemanusiaan, Kemaslahatan umum, Adil, Berimbang, Taat Konstitusi, Komitmen Kebangsaan, Toleransi, Anti Kekerasan dan Penghormatan kepada Tradisi. 


    Kesebelas, Negara Indonesia menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Indonesia negara majemuk yang terdiri atas berbagai etnis, suku, bahasa, budaya, dan agama, semuanya hidup berdampingan secara damai, kemajemukan, ini terjalin dalam satu ikatan bangsa Indonesia, sebagai satu kesatuan bangsa yang berdaulat. 


    Kedua belas, masalah kemanusiaan di era digital, yakni kemanusiaan terdiri reduksi dalam mekanis, menguatnya ekslusifitas dalam beragama, ancaman kemajemukan, hilangnya rasa nasionalisme, dan keterasingan rasa persaudaraan.


    Usai penyampaian materi, selanjutnya dilaksanakan Deklarasi Bersama Menolak Intoleransi dan Radikalisme. Berikut isinya;


    Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa

    Kami Forkopimcam Kecamatan Segedong beserta Aparatur Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Lintas Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Ormas se-Kecamatan Segedong menyatakan:

    1. Satu ldeologi, Pancasila.

    2. Satu Konstitusi, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    3. Satu Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    4. Satu Semboyan, Bhineka Tunggal lka

    5. Satu Tekad, Melawan Radikalisme dan Intoleransi.


    Penulis : Apri

    Komentar

    Tampilkan

    Jurnal Terkini