-->
  • Jelajahi

    Copyright © Jurnal Galaherang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dua Tersangka Curanmor Dibekuk Polsek Pinyuh, Berikut Penjelasan Kasat Reskrim Polres Mempawah

    Admin
    , Jumat, Juni 21, 2024 WIB Last Updated 2024-06-21T09:36:45Z
    masukkan script iklan disini

    Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Fadhila Nugrah Sakti saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor. 


    JURNAL GALAHERANG - Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit sepeda di Desa Sungai Purun Kecil, Kecamatan Sungai Pinyuh, Rabu, 12 Juni 2024.


    Dalam pengungkapan ini, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh mengamankan 2 orang tersangka pria warga Kota Pontianak berinisial ZF alias O (31) dan TA (28) berikut barang bukti 1 unit sepeda motor.


    Informasi tersebut disampaikan Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasat Reskrim Iptu Fadhila Nugrah Sakti, didampingi Kanit Reskrim Polsek Pinyuh AKP Djoko Wahdjono dan Kasi Humas AKP Suwanto, saat jumpa pers di Mapolres Mempawah, Jumat, 21 Juni 2024.


    Baca juga : Gelapkan Sepeda Motor, Dua Warga Mempawah dan Pontianak Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jongkat


    Kasat menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula saat korban berinisial TD, warga Desa Sungai Purun Kecil melaporkan sepeda motornya yang hilang di tempat pencucian motor miliknya pada Jumat, 31 Mei 2024, ke Mapolsek Sungai Pinyuh.


    Ketika itu korban yang lupa mencabut kunci kontak di motornya, baru saja selesai mencuci kendaraan milik pelanggannya. Ia pun kemudian beristirahat sejenak tanpa sadar kunci masih menempel di motor.


    Rupanya kekhilafan itu diketahui kedua tersangka yang kebetulan melintas di TKP. Tanpa waktu lama, motor korban dengan mudah dibawa kabur ZF dan TA menuju ke Pontianak.


    "Mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Pontianak," katanya.


    Baca juga : Sejak Januari 2024, Satres Narkoba Polres Mempawah Sudah Ungkap 33 Kasus


    Iptu Fadhila Nugrah Sakti melanjutkan, barang bukti sepeda motor belum sempat dijual. Namun, tersangka sudah mencoba mengaburkan nomor rangka kendaraan korban.


    "Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Mempawah. Keduanya akan kita jerat dengan persangkaan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," pungkas Kasat.


    Penulis : Apri

    Komentar

    Tampilkan

    Jurnal Terkini