-->
  • Jelajahi

    Copyright © Jurnal Galaherang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kukuhkan Relawan Pemadam Kebakaran Sadaniang, Ini Harapan Pj Bupati Mempawah

    Admin
    , Selasa, Juli 16, 2024 WIB Last Updated 2024-07-16T07:30:45Z
    masukkan script iklan disini

    Pj Bupati Mempawah Ismail menyerahkan perlengkapan Relawan Pemadam Kebakaran di Kecamatan Sadaniang. Foto Istimewa


    JURNAL GALAHERANG - Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, resmi memiliki Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) sebagai garda terdepan mencegah dan menanggulangi kebakaran.


    Keberadaan Relawan Pemadam Kebakaran Sadaniang itu baru saja dikukuhkan Penjabat (Pj) Bupati Mempawah Ismail, bertempat di Gedung Pertemuan Kantor Camat Sadaniang, Selasa, 16 Juli 2024.


    Hadir dalam kegiatan itu Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mempawah Agit Sugiarto, Camat Sadaniang Muhammad Yusra beserta jajaran Forkorpimcam, serta para kepala desa.


    Baca juga : Momen Tri Suci Waisak, Pengurus Permabudhi Mempawah Dikukuhkan


    Pj Bupati Mempawah Ismail dalam kesempatan itu menyambut baik kegiatan pengukuhan dan pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran di Kecamatan Sadaniang yang dilaksanakan BPBD Mempawah.


    "Relawan Pemadam Kebakaran ini merupakan perwujudan dari tanggung jawab pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kebakaran pemukiman/rumah," katanya.


    Dikatakan Ismail, tujuan dari pengukuhan dan pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran ini adalah agar desa memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dari menghadapi potensi kebakaran pemukiman/rumah.


    "Termasuk memulihkan diri dengan segera dari dampak-dampak kebakaran yang merugikan," bebernya.


    Tujuan lainnya adalah melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran rumah, juga meningkatkan peran serta masyarakat dan kerjasama antara para pemangku kepentingan dalam menanggulangi kebakaran pemukiman atau rumah.


    Baca juga : Pj Bupati Mempawah Ismail Ikuti Rakor Penanganan TBC dan Polio Secara Daring


    Dikatakan Ismail, pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran ini sesuai dengan amanah Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran, dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). 


    "Jadi pembentukan Relawan Damkar ini dipandang perlu, karena keterbatasan yang dihadapi Pemda dalam pencapaian target SPM," ujarnya.


    Oleh karena itu, Ismail berharap kedepannya Kecamatan Sadaniang setelah pengukuhan dan pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran ini dapat memiliki komponen-komponen yang diperlukan.


    Apa saja komponen itu, dijelaskan Ismail, meliputi legislasi dalam bentuk penyusunan peraturan desa yang mengatur pengurangan resiko kebakaran pemukiman/rumah.


    Juga perencanaan dalam bentuk penyusunan perencanaan penanggulangan kebakaran yang meliputi rencana bila menghadapi ancaman kebakaran.


    Baca juga : Dandim Mempawah Tinjau Lokasi Rencana TMMD ke-121 di Sadaniang


    Selain itu, adanya pengembangan kapasitas dalam bentuk pelatihan, pendidikan dan penyebaran informasi kepada masyarakat khususnya kepada Relawan Pemadam Kebakaran.


    "Dengan adanya komponen-komponen itu, kita harapkan relawan memiliki kemampuan dan berperan aktif sebagai pelaku utama dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pengurangan risiko kebakaran pemukiman atau rumah," ucap Ismail.


    Penulis : Apri

    Komentar

    Tampilkan

    Jurnal Terkini