-->
  • Jelajahi

    Copyright © Jurnal Galaherang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sidang Terkait Redistribusi Tanah, Upaya Pemerintah Berikan Kepastian Hukum kepada Masyarakat

    Admin
    , Rabu, Juli 10, 2024 WIB Last Updated 2024-07-11T03:19:36Z
    masukkan script iklan disini

    Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka penetapan objek dan subjek Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024.



    JURNAL GALAHERANG - Pemerintah Kabupaten Mempawah bersama Kantor Pertanahan Mempawah, menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka penetapan objek dan subjek Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024.


    Sidang yang dibuka dan dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Mempawah Ismail berlangsung di Balai Junjung Titah, Kantor Bupati Mempawah, Rabu, 10 Juni 2024.


    Hadir Pj Sekretaris Daerah Mempawah Juli Suryadi, Kepala Kantor Pertanahan Mempawah Marihot Gultom, Kepala OPD terkait dan pihak lainnya. 


    Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Mempawah Ismail mengatakan sidang ini merupakan bagian dari tugas Tim Gugus Tugas Reforma Agraria. 


    Baca juga : Sekda Mempawah Pimpin Sidang Pertimbangan Landreform Redistribusi Tanah


    Ia menjelaskan Redistribusi Tanah merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan memberikan tanda bukti hak (sertipikat) yang bersumber dari obyek reforma agraria (Tora) kepada subjek Tora dengan pemberian tanda bukti hak.


    “Dalam pelaksanaannya di Kabupaten Mempawah obyek tanah reforma agrarian yang dilakukan tahun 2024 bersumber dari Tora hasil pelepasan sebagian kawasan hutan atau yang sering disebut SK Biru,” jelasnya. 

     

    Ismail berbahagia karena kepastian terhadap tanah-tanah yang dikuasai masyarakat yang selama ini belum dapat dilegalisasi karena masuk dalam kawasan hutan saat ini sudah dapat dilakukan pemberian kepastian hukumnya melalui kegiatan redistribusi tanah yang merupakan salah satu Program Strategis Nasional.


    Baca juga : Komitmen Pemkab Mempawah dan Kantor Pertanahan Sukseskan Gerakan Reforma Agraria


    Dikatakan Ismail, hingga saat ini yang akan dilaksanakan adalah penetapan subyek redistribusi tanah, kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian hak atas tanah dalam bentuk sertipikat dan akan diberikan kepada masyarakat. 


    Pada tahun 2024, Kabupaten Mempawah mendapatkan target redistribusi tanah sebanyak 1.000 bidang dari Kementerian ATR/BPN dan pada hari ini kita akan melaksanakan Sidang PPL sebanyak 902 bidang


    Meliputi Desa Anjungan Dalam Kecamatan Anjongan sebanyak 445 bidang dan Desa Bumbun Kecamatan Sadaniang sebanyak 447 bidang. 


    "Harapan saya seluruh bidang yang telah terukur dapat ditindaklanjuti ke tahap sertipikat redistribusi tanah,” ucapnya. 


    Baca juga : Pemkab Mempawah Apresiasi Program Sertipikat Elektronik Kementerian ATR/BPN


    Pemkab Mempawah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, ditegaskan Ismail, akan berusaha agar selalu mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat dengan harapan sertipikat yang diberikan dapat mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh penerima sertipikat.


    Penulis : Apri


    Komentar

    Tampilkan

    Jurnal Terkini