-->
  • Jelajahi

    Copyright © Jurnal Galaherang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BAZNAS Mempawah Bedah Rumah Ibu Pengrajin Batu

    Admin
    , Kamis, Agustus 22, 2024 WIB Last Updated 2024-08-22T13:51:53Z
    masukkan script iklan disini

    Ketua BAZNAS Mempawah Marzuki Kadri saat meninjau kediaman Jumliah, warga Desa Nusapati. Foto Istimewa


    JURNAL GALAHERANG - Jumliah (64), seorang pengrajin batu, warga RT 02/RW 07, Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tengah berbahagia.


    Impiannya memiliki rumah layak huni kini terwujud. Dia akhirnya mendapatkan bantuan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mempawah.


    Bantuan tersebut disampaikan Ketua BAZNAS Kabupaten Mempawah, Marzuki Kadri, yang datang melihat langsung kondisi kediaman Jumliah, Rabu, 21 Agustus 2024.


    Marzuki mengatakan kondisi rumah Jumliah yang berukuran 4x6 meter, berdinding dan berlantai papan sudah banyak yang rusak dan memang layak dibedah.


    Baca juga : PT KGG Bedah Rumah di Kelurahan Tanjung, Dukung Gerakan MATA-MATA RTLH


    Selain itu, rumah yang ditinggali Jumliah bersama 3 anaknya juga berdiri di tanah milik pribadi yang dibuktikan Jumliah dengan menunjukan sertifikat hak milik (SHM).


    “Seluruh kategori syarat penerima bantuan RLTH dari BAZNAS sudah terpenuhi, baik kondisi rumah maupun legalitas kepemilikan tanah. Jadi BAZNAS Mempawah memutuskan untuk memberikan bantuan bedah rumah kepada ibu Jumliah,” kata Marzuki.


    Secara teknis pembangunan, Marzuki menjelaskan, hal tersebut sama seperti pelaksanaan RLTH sebelumnya, dimana pemilik rumah akan menentukan tukang yang akan membangun rumah, dan pihak BAZNAS mengarahkan toko bangunan yang ditunjuk sebagai rekanan dalam pembelian bahan.


    “Jadi bantuan ini tidak berupa uang tunai, namun pihak penerima bantuan akan berbelanja sesuai dengan jumlah yang kita tentukan. Nanti tukang akan merincikan terlebih dahulu barang-barang apa yang diperlukan, nantinya mereka akan membeli ke toko bangunan yang sudah ditentukan,” jelas dia.


    Baca juga : Pemkab Mempawah Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni


    Untuk jumlah bantuan sendiri, dikatakan Marzuki senilai Rp 15 juta rupiah, dan lebih besar dari program sebelumnya yang hanya berjumlah Rp 12,5 juta. Namun demikian, berdasarkan aturannya Marzuki menegaskan penyelesaian rumah tersebut harus tidak lebih dari dua bulan.


    “Jadi harus segera dikerjakan, dan tidak boleh lebih dari dua bulan pengerjaannya. Nanti pemilik rumah bisa langsung belanja barang kebutuhan pembangunan, sejak saat itu sudah kita hitung waktu pembangunannya," tegasnya.


    "Dalam proses pembangunan, juga akan kita pantau pelaksanaannya. Semoga bantuan ini bisa bermanfaat bagi ibu Jumliah sekeluarga,” pungkas Marzuki.


    Penulis : Apri

    Komentar

    Tampilkan

    Jurnal Terkini