Camat Sungai Kunyit Teddy Prawoto, para kepala desa dan Ketua RT bersama Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Mempawah Abdurahman. Foto Istimewa |
JURNAL GALAHERANG - Gerakan Bersama Mendata Bersama Tangani Rumah Tidak Layak Huni atau MATA-MATA RTLH, mendapat dukungan dari Kepala Desa se-Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Dukungan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi MATA-MATA RTLH yang digelar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Mempawah di Gedung Serba Guna Sungai Kunyit, Senin, 12 Agustus 2024.
Camat Sungai Kunyit Teddy Prawoto yang membuka kegiatan tersebut mengakui bahwa persoalan validasi data masih menjadi kendala dalam upaya penanganan rumah tidak layak huni atau RTLH.
"Data RTLH yang kita miliki harus diakui belum valid. Setiap lembaga yang menyajikan data RTLH di Kabupaten Mempawah tidak ada yang sama. Ini yang perlu segera dicarikan solusi," ungkapnya.
Oleh karena itu, Teddy Prawoto menyambut baik inisiasi Dinas Perkimtan Kabupaten Mempawah yang meluncurkan Gerakan MATA-MATA RTLH.
"Saya berharap dari sosialisasi ini dapat menggalang dukungan dan kolaborasi partisipatif semua pihak untuk bersama mendata dan bersama tangani RTLH dengan Dinas Perkimtan selaku leading sector," imbuhnya.
Baca juga : Dinas Perkimtan Mempawah Canangkan Gerakan Mata-Mata RTLH, Ternyata Ini Tujuannya
Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Mempawah Abdurahman mengungkapkan Gerakan MATA-MATA RTLH merupakan sebuah strategi penanganan rumah tidak layak huni berbasis partisipatif-kolaboratif.
Gerakan ini, lanjut dia, upaya menggali atensi, potensi, kolaborasi dan kemitraan strategis dengan pihak swasta, masyarakat, lembaga, dan pemerintah desa dalam pengentasan RTLH di Kabupaten Mempawah.
Berdasarkan data, Kabupaten Mempawah memiliki 6.270 rumah tidak layak huni, yang 217 unit diantaranya ada di Kecamatan Sungai Kunyit.
Kendati begitu, Abdurahman menyebut, data ini masih harus divalidasi lagi. Sebab ia menyakini, RTLH di Kecamatan Sungai Kunyit lebih dari 217 unit.
"Karena itu lah, kita berharap Gerakan MATA-MATA RTLH ini mendapat dukungan dari camat, kepala desa, BPD hingga Ketua RT. Tak sekedar memvalidasi data RTLH, tapi kita juga berupaya untuk bersama-sama menangani serta mengentaskan RTLH," ucapnya.
Lebih lanjut Abdurahman mengatakan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II yang diikutinya.
Dalam pelatihan ini, peserta wajib membuat satu proyek perubahan yang dituangkan dalam kebijakan baru yang menunjang program pembangunan yang telah disusun oleh pemerintah daerah.
Baca juga : Pemkab Mempawah Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni
Menurutnya, percepatan penanganan rumah tidak layak huni memerlukan kebersamaan yang kuat, dengan dukungan kesungguhan, keuletan dan kesabaran pelaku pembangunan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten serta seluruh elemen masyarakat.
"Untuk itu lah kami menggagas Strategi Penanganan Rumah Tidak Layak Huni Berbasis Partisipatif - Kolaboratif melalui Gerakan Bersama Mendata - Bersama Tangani RTLH atau disingkat MATA-MATA RTLH," ujarnya Abdurahman.
Gerakan MATA-MATA RTLH ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pemerintah desa, lembaga dan pihak swasta untuk mengoptimalkan upaya penanganan RTLH di Kabupaten Mempawah.
Sosialisasi turut membuka ruang diskusi dan tanya-jawab. Kegiatan diakhiri dengan penandatangan Nota Kesepahaman antara Dinas Perkimtan Kabupaten Mempawah dengan para kepala desa untuk bekerja sama dalam penanganan rumah tidak layak huni melalui Gerakan MATA-MATA RTLH.
Selain para kepala desa, kegiatan sosialisasi turut dihadiri perwakilan Ketua RT se Kecamatan Sungai Kunyit.
Penulis : Apri