KPU Mempawah melaksanakan Rapat Koordinasi Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mempawah dengan Partai Politik. Foto |
JURNAL GALAHERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah, menggelar Rapat Koordinasi Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mempawah, di Aming Coffee, Minggu, 25 Agustus 2024.
Dalam rakor tersebut, KPU Mempawah turut mengenalkan Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 sebagai bagian tak terpisahkan dari Pilkada 2024.
Secara singkat, perwakilan parpol mendapatkan materi singkat atau pengantar terkait teknis tata cara mengunggah berkas persyaratan paslon yang akan mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024, dari Tim Sekretariat KPU Mempawah.
Ketua KPU Mempawah Lutfiadi, mengatakan rakor ini dilaksanakan pihaknya berkaitan dengan persiapan pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati yang dirangkai dengan pengenalan aplikasi Silonkada.
"Kami juga menyampaikan kepada parpol pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat dukungan paslon yang termaktub dalam Pasal 11 dan turunannya pada PKPU 8 Tahun 2024," katanya.
Baca juga : KPU Mempawah akan Gelar Simulasi Pendaftaran Paslon Kepala Daerah
Pasca Keputusan MK, imbuh Lutfiadi, maka pada Pilkada 2024 syarat yang mesti dipenuhi tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara parpol/gabungan parpol hasil Pemilu 2024 atau 20 persen kursi DPRD, tetapi cukup 10 persen dari suara sah Pemilu 2024,
"Hal inilah yang akhirnya ditindaklanjuti KPU RI dan kemudian kami sampaikan kepada pihak parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Mempawah," ujarnya.
Kemudian berkaitan dengan Silonkada, dikatakan Lutfiadi, mesti diketahui parpol agar memudahkan proses pendaftaran penyampaian berkas syarat paslon yang wajib menggunakan Silonkada.
"Jadi nanti kita tidak lagi menerima berkas fisik untuk dokumen syarat-syarat pencalonan. Semuanya mesti diupload dalam aplikasi Silonkada. Terkecuali untuk berkas kaitan surat pengunduran diri TNI-Polri, Komisioner KPU maupun ASN yang maju sebagai paslon kepala daerah. Itu mesti dibawa langsung," ucapnya.
Penulis : Apri