Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Mempawah Janurius. Foto Istimewa |
JURNAL GALAHERANG - Agenda Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Kalimantan Barat, akan memasuki tahapan pengumuman dan pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Bawaslu Kabupaten Mempawah pun mengimbau KPU Mempawah dapat mengumumkan informasi mengenai pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak Tahun 2024, di media massa dan/atau laman KPU Kabupaten Mempawah.
"Pengumuman sebagaimana dimaksud yaitu informasi yang memuat persyaratan jumlah dukungan minimal, dokumen persyaratan dan waktu dan tempat pendaftaran," ujar Komisioner Bawaslu Mempawah Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Janurius, Kamis, 22 Agustus 2024.
Baca juga : Bawaslu Mempawah Ajak Masyarakat Awasi dan Kawal Pilkada Serentak 2024
Selain itu, imbuh Janurius, Bawaslu Mempawah juga meminta KPU Mempawah membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu, atau petugas penghubung yang telah mengajukan permohonan pembukaan akses Silon.
"Kami juga minta KPU Mempawah dapat membuka akses pembacaan data Silon seluas-luasnya kepada Bawaslu Mempawah guna memaksimalkan pengawasan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024," ucapnya.
Sesuai jadwal, pengumuman pendaftaran paslon kepala daerah akan dimulai pada 24-26 Agustus 2024. Sedangkan penerimaan pendaftaran paslon dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.
Penulis : Apri