-->
  • Jelajahi

    Copyright © Jurnal Galaherang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    KPU Mempawah Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

    Admin
    , Jumat, Agustus 02, 2024 WIB Last Updated 2024-08-02T14:15:51Z
    masukkan script iklan disini

    Sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah pada Pilkada 2024. Foto Dok KPU Mempawah


    JURNAL GALAHERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menggelar sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah pada Pilkada 2024.


    Sosialisasi yang diikuti perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, OPD Pemkab Mempawah dan awak media ini dilaksanakan di Wisata Nusantara Resort Mempawah, Jumat, 2 Agustus 2024.


    Turut hadir Penjabat (Pj) Bupati Mempawah Ismail, Ketua KPU Mempawah Lutfiadi, bersama  komisiner KPU lainnya yakni Rasidi, Syahbandi, Mashudi dan Muhammad Abdullah, Forkorpimda, Komisioner Bawaslu Mempawah Hanise, serta narasumber kegiatan dari Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Mempawah.


    Baca juga : KPU Mempawah Sampaikan Soal Coklit Pilkada Serentak, Ajak Masyarakat Dukung Tugas Pantarlih


    Ketua KPU Mempawah Lutfiadi menyampaikan pentingnya sosialisasi ini untuk memastikan bahwa seluruh pihak, khususnya partai politik, memahami tahapan pencalonan yang akan datang. 


    "Pemahaman yang mendalam tentang prosedur pencalonan akan membantu partai politik dalam mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk pemilihan mendatang," katanya.


    Lutfiadi melanjutkan, dalam kegiatan ini pihaknya juga menginformasikan mengenai jadwal pengumuman pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mempawah melalui jalur partai politik.


    "Pengumuman pendaftaran Paslon akan dimulai pada 24-26 Agustus 2024. Sedangkan untuk penerimaan pendaftaran akan kita lakukan pada 27-29 Agustus 2024," ungkap Lutfiadi lagi.


    Ia mengatakan sesuai aturan, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati jika kursi mereka di DPRD Mempawah paling sedikit 20 persen dari total 35 kursi, yakni 7 kursi.


    Atau paling sedikit 25 persen dari 164.720 yang merupakan akumulasi perolehan suara sah Pemilu Anggota DPRD Mempawah, yaitu sebanyak 41.180 suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Mempawah.


    Baca juga : Wujudkan Pilkada Aman dan Damai, Pemkab Mempawah Gelar Rakor Lintas Pihak Terkait


    Lutfiadi menyebut dalam tahapan pendaftaran bakal calon, KPU Mempawah tidak dapat bekerja sendirian dan melibatkan instansi terkait terutama dalam melakukan validasi dokumen syarat pencalonan.


    "Makanya dalam kegiatan ini kita mengundang pihak-pihak terkait seperti Kejaksaan, Pengadilan dan Kantor Pajak. Karena itu nanti kaitannya verifikasi dokumen syarat pencalonan," jelasnya.


    Partai politik yang hadir dalam acara ini juga mendapatkan bekal pengetahuan dari Bappeda Mempawah terkait materi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk program, visi dan misi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mempawah.


    Selain itu parpol juga mendapatkan materi tentang tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah yang disampaikan Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Muhammad Abdullah.


    Penulis : Apri

    Komentar

    Tampilkan

    Jurnal Terkini