Penjabat Bupati Mempawah Ismail menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan WBP di Rutan Mempawah. Foto Istimewa |
JURNAL GALAHERANG - Sebanyak 289 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Mempawah, Kalimantan Barat, tengah berbahagia.
Mereka baru saja mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia tahun 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Sabtu, 17 Agustus 2024.
Yang lebih membahagiakan lagi dari 289 WBP penerima remisi, 13 diantaranya bahkan bisa langsung menghirup udara bebas dan bisa kembali hidup di tengah masyarakat dan keluarga.
Adapun warga binaan di Rutan Mempawah penerima remisi momentum HUT RI terdiri dari 276 orang mendapatkan Remisi Umum I, dan 13 orang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas.
Baca juga : Warga Binaan Rutan Mempawah Dapat Remisi Khusus Natal
Secara simbolis Surat Keputusan (SK) Pemberian Remisi Umum dari Kemenkumham kepada WBP diserahkan Penjabat (Pj) Bupati Mempawah Ismail, di halaman dalam Rutan Mempawah.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Mempawah Ismail membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengatakan kemerdekaan Indonesia merupakan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
"Kemerdekaan ini harus kita syukuri dan rasa syukur tersebut menjadi milik segenap masyarakat tidak terkecuali terhadap warga binaan," katanya.
Oleh karena itu, Pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif yang telah di atur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana bagi warga binaan di Rutan Kelas II B Mempawah," ujarnya.
Ismail juga berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi untuk dapat berprilaku baik serta mematuhi hukum.
"Gunakan momentum ini untuk berkontribusi positif di masyarakat, serta menjadi individu yang bermanfaat bagi keluarga maupun masyarakat," katanya.
Selanjutnya Ismail juga mengapresiasi kerja keras jajaran permasyarakatan dan menjauhi praktik penyimpangan serta meningkatkan pelayanan publik, serta berkontribusi untuk kemajuan negara Indonesia.
Kepala Rutan Kelas IIB Mempawah Oki Setiawan mengatakan para WBP yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.
"Diantaranya telah menjalankan pidana lebih dari 6 bulan. Syarat lainnya tidak melanggar tata tertib Rutan dan berperilaku baik selama mengikuti program pembinaan," katanya.
Penulis : Apri