Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Fadhila Nugrah Sakti didampingi Kasi Humas AKP Suwanto dan Kanit Reskrim Polsek Jongkat Aipda Gentur Sutopo menunjukkan barang bukti kejahatan. Foto Apri |
JURNAL GALAHERANG - Lagi dan lagi, kecanduan permainan judi online (judol) membuat orang gelap mata dan nekad melakukan perbuatan kriminal. Seperti yang dilakukan seorang pria berinisial TH, warga Kota Pontianak.
Dia melakukan aksi perampokan di Mini Market Indomaret, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Senin, 17 Juni 2024 lalu, sekitar pukul 22.40 WIB.
Dalam aksi itu, pelaku yang hanya beraksi seorang diri sukses membawa kabur uang tunai dari meja kasir sebesar Rp 8.382.000, setelah mengancam karyawan berinisial DU, menggunakan senjata tajam.
Keberadaan pelaku TH akhirnya terdeteksi dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Jongkat, sebulan kemudian di kediamannya di Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Baca juga : Kecanduan Judi Online, Dua Pelaku Pembobol Rumah Dinas di Mempawah Ditangkap Polisi
Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasat Reskrim Iptu Fadhila Nugrah Sakti menjelaskan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) ini dilakukan pelaku saat suasana sepi.
"Jadi di Indomaret itu hanya ada 2 karyawan. Pelaku yang sudah mengetahui situasi kemudian berpura-pura hendak membeli rokok. Nah, saat korban DU membalikkan badan untuk mengambil rokok pesanan, TH langsung dengan cepat beraksi," ungkap Kasat saat menggelar pers rilis di Aula Rupatama Polres Mempawah, Kamis, 15 Agustus 2024.
Sembari menodongkan senjata tajam, TH meminta DU dan temannya untuk tidak berteriak. Ia kemudian merogoh meja kasir dan membawa kabur uang tunai Rp 8.382.000.
Saat TH hendak kabur, DU dan rekannya berupaya mengejar, namun keduanya tak berkutik karena kembali diancam dengan todongan sajam. Hingga akhirnya, TH menghilang dari TKP.
Kejadian pembegalan itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Jongkat. Dari penyelidikan, akhirnya terungkap nama TH.
Cukup lama TH diburu polisi. Lebih dari sebulan kemudian, keberadaan TH terlacak di Jalan Purnajaya Gang Pahlawan, Siantan Hilir, Pontianak Utara.
Tim Unit Reskrim Polsek Jongkat bergerak melakukan penangkapan. Meski sempat coba melarikan diri, TH akhirnya tak berkutik dikepung petugas.
Dari pemeriksaan polisi, TH mengakui semua perbuatannya. Ia juga menceritakan bahwa uang hasil kejahatannya telah habis untuk kebutuhan hidup dan bermain judi slot.
"Saat ini perkara curas dengan tersangka berinisial TH ini sudah masuk tahap I di Kejaksaan Negeri Mempawah," ungkap Kasatreskrim Iptu Fadhila Nugrah Sakti.