-->
  • Jelajahi

    Copyright © Jurnal Galaherang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bawaslu Mempawah Rekrut Pengawas TPS Pilkada 2024, Catat Jadwal dan Syaratnya

    Admin
    , Jumat, September 13, 2024 WIB Last Updated 2024-09-13T11:47:54Z
    masukkan script iklan disini

    JURNAL GALAHERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat telah membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024.


    Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Mempawah Janurius mengatakan pengumuman pembukaan penjaringan PTPS Pilkada 2024 sudah dilakukan Bawaslu dan Panwascam.


    "Kita pastikan rekrutmen PTPS pada Pilkada 2024 ini akan dilakukan secara terbuka bagi yang memenuhi persyaratan termasuk bagi penyandang disabilitas. Jadi silahkan jika ada yang ingin mendaftar," katanya saat dihubungi via telepon selular, Jumat, 13 September 2024.


    Untuk jadwal pendaftaran, Janurius menyampaikan penerimaan berkas dan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran PTPS dilakukan pada 12 hingga 28 September 2024


    Namun, imbuh Janurius, apabila kuota pendaftar PTPS ternyata belum terpenuhi sejak 12-28 September, maka masa pendaftaran akan diperpanjang pada 1 hingga 10 Oktober 2024. 


    "Sedangkan pengumuman bagi pendaftar yang lulus seleksi administrasi akan dilakukan pada 11 Oktober 2024, dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat pada 12 Oktober hingga 2 November 2024," jelasnya.


    Tahapan selanjutnya, tes wawancara akan dilakukan pada 12-22 Oktober 2024. Pengumuman dan penetapan calon terpilih berdasarkan tes wawancara dilakukan pada 23-25 Oktober 2024, serta Pelantikan PTPS pada 3-4 November 2024.


    Janurius selanjutnya mengajak kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda yang ada seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Mempawah untuk berpartisipasi aktif mengawasi penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan menjadi PTPS. 


    "Kami mengajak kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda termasuk juga penyandang disabilitas yang mampu dan memenuhi persyaratan untuk mendaftar menjadi Pengawas TPS. Rekrutmen akan dilakukan secara terbuka," tegasnya.


    Terkait proses rekrutmen PTPS Pilkada 2024 akan dilakukan oleh masing-masing Panwaslu di 9 Kecamatan yakni Mempawah Hilir, Mempawah Timur, Sungai Kunyit, Sungai Pinyuh, Anjongan, Toho, Sadaniang, Segedong dan Jongkat.


    "Untuk informasi pendaftaran dan persyaratannya dapat diakses di media sosial baik media sosial Bawaslu Mempawah maupun media sosial masing-masing Panwascam," lanjutnya.


    Berikut ini syarat pendaftaran Pengawas TPPS :


    1. Warga Negara Indonesia;

    2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

    3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

    4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

    5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

    6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

    7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

    8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

    9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

    10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

    11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

    12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;

    13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

    14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

    15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

    Komentar

    Tampilkan

    Jurnal Terkini