Kasat Reskrim Iptu Fadhila Nugrah Sakti didampingi Kasi Humas AKP Suwanto dan Kanit Reskrim Ipda Dian Kristianto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Mempawah. |
JURNAL GALAHERANG - Masih ingat kasus kecelakaan kerja di kawasan pembangunan pabrik smelter grade alumina refinery (SGAR) PT Borneo Alumina Indonesia (BAI), di Desa Bukit Batu Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalbar, Senin, 12 Agustus 2024 lalu.
Peristiwa yang menyebabkan meninggalnya seorang pekerja bernama Kon Ji Fam, warga Tanjung Gundul, Karimunting, Bengkayang Kalbar, akibat terlindas ekskavator, memasuki babak baru.
Polisi menetapkan seorang tersangka seorang pria berinisial S, warga Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalbar, operator ekskavator di subkon pembangunan proyek SGAR PT BAI.
Baca juga : Residivis Kembali Ditangkap Kasus Pencurian Rumah Kosong di Kecamatan Toho
Informasi ini disampaikan Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasat Reskrim Iptu Fadhila Nugrah Sakti, saat menggelar jumpa pers, di Mapolres Mempawah, Kamis, 5 September 2024.
“Tersangka S dan korban Kon Jin Fam ini merupakan mitra kerja di lapangan. S yang baru 2 bulan bekerja di kawasan proyek SGAR adalah operator ekskavator, sedangkan Kon Ji Fam selaku pengawas,” ujarnya.
Kasat pun menceritakan kronologis kejadian yang bermula ketika korban sebagai pengatur pekerjaan operator ekskavator menggerakkan kendaraan, sedang beristirahat di TKP dekat ekskavator.
"Nah selepas jam istirahat, tersangka S seperti biasa naik ke ekskavator untuk mulai bekerja. Malang, sewaktu S memundurkan kendaraan berat itu,tiba-tiba terdengar teriakan kesakitan," ujarnya.
Baca juga : Sempat Buron, Polisi Tangkap Kawanan Maling Rumah Kosong di Anjongan Mempawah
Tersangka S pun kaget lalu menghentikan unitnya. Ia kemudian turun mencari asal suara dan terkejut melihat korban Kon Ji Fam sudah terlindas ekskavator di bagian bawah perut hingga kaki.
"S selanjutnya memutar swing bagian atas ekskavator agar kendaraan bergeser demi menyelamatkan Kon Ji Fam. Namun melihat kondisi korban, S kaget dan langsung membunyikan klakson sebagai tanda meminta bantuan," beber Kasat.
Tak lama, rekan-rekan kerja korban datang dan membawanya ke Klinik Kesehatan PT Chaileco (Subkon PT BAI) untuk mendapat pertolongan pertama.
Namun karena kondisinya parah, korban kemudian dirujuk ke RSUD dr Rubini Mempawah. Namun diduga dalam perjalanan korban Kon Ji Fam sudah meninggal dunia.
Jenazah Kon Ji Fam selanjutnya dibawa pulang ke rumah duka di Dusun Tanjung Gundul, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.
Atas kejadian ini, Satreskrim Polres Mempawah pun melakukan penyelidikan dengan olah TKP, serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk S selaku operator ekskavator.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, S selaku operator ekskavator kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Fadhila Nugrah Sakti.
Tersangka S dipersangkakan telah melanggar Pasal 359 KUHP yang isinya barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Penulis : Apri