Lanang Bagus Prasetyo |
JURNAL GALAHERANG - Kecelakaan kerja yang terjadi secara berulang di proyek pembangunan smelter grade alumina refinery (SGAR), Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menjadi sorotan.
Hal itu pun memunculkan pertanyaan berbagai pihak, apakah penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 oleh perusahaan di lapangan sudah dilakukan secara maksimal?
Seperti yang disampaikan advokat muda Mempawah yang juga Direktur PT Rimbarayya Legalindo Perkasa, Lanang Bagus Prasetyo yang turut menyoroti peristiwa kecelakaan kerja yang bahkan telah menelan korban jiwa.
Dia mempertanyakan apakah pengawas ketenagakerjaan sudah maksimal melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas kecelakaan kerja yang terjadi berulang disana, terutama mengenai penerapan K3 oleh perusahaan yang memperkerjakan pekerja/buruh.
Kendati kecelakaan kerja bisa terjadi dimana dan kapan saja, namun Lanang mengatakan pada umumnya kecelakaan kerja dapat terjadi akibat kelalaian diri pekerja dan berbagai faktor lainnya.
Kecelakaan kerja sendiri, dikatakan Lanang, memberikan dampak kerugian yang tidak hanya dirasakan oleh korban, melainkan juga pada perusahaan karena menghambat proses produksi.
Baca juga : Laka Lantas Telan Korban Jiwa, Advokat Mempawah Ini Soroti Kondisi Penerangan Jalan
Lebih jauh, dia membahas soal uqpaya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan bekerja mencari upah jasa atau gaji guna membeli kebutuhan sehari-hari hidupnya dan keluarga.
Dan idealnya, ujar Lanang, setiap pekerja selalu berkeinginan “berangkat kerja sehat, pulang selamat”, dengan demikian pekerja yang bersangkutan dapat menikmati hasil jerih payahnya.
Namun dalam kehidupan, tentu pernah terdengar adagium yang menyatakan bahwa “untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak”.
Artinya suatu kemalangan atau celaka tersebut sudah menjadi kehendak Allah SWT. Kita sebagai manusia tidak dapat memperkirakan sebelumnya kapan hal itu akan terjadi.
Jadi sebagai manusia, kita hanya dapat berupaya untuk meminimalisir potensi kejadiannya, guna mengurangi tingkat keparahan kerusakan yang ditimbulkan atau mengurangi tingkat penderitaan yang akan ditanggungnya sebagai akibat terjadinya kemalangan tersebut.
Oleh karena itu, sudah seharusnya setiap pekerja selama melaksanakan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawab yang diembannya, dituntut selalu waspada dan berhati-hati.
Baca juga : Pekerja Meninggal di Proyek Smelter Mempawah, Polisi Tetapkan Operator Ekskavator Tersangka
Walaupun demikian, Lanang tak dapat memungkiri yang namanya tertimpa musibah atau celaka tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
Dalam hal terjadi kemalangan yang menimpa seorang pekerja yang sedang melaksanakan pekerjaannya, maka kondisi tersebut di dalam peraturan ketenagakerjaan dikenal dengan istilah “Kecelakaan Kerja”.
Perihal kecelakaan kerja telah lama menjadi sorotan perhatian pemerintah. Hal itu dikarenakan dampak dari kecelakaan kerja dapat menimbulkan berbagai macam kerugian, baik kerugian materi maupun korban manusia (pekerja).
Kerugian materi, hal ini dikarenakan hilangnya waktu kerja si korban (pekerja) yang pada akhirnya berdampak pada perusahaan tidak dapat mencapai hasil kerja (output) yang ditargetkan. Sedangkan korban manusia (pekerja) dapat berupa sakit berkepanjangan, cacat tetap atau bahkan hilangnya nyawa pekerja.
Pemerintah, imbuh Lanang, telah memberikan perhatian terhadap pentingnya keselamatan kerja ini yang dibuktikan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Keselamatan Kerja.
Dalam perkembangannya, UU Keselamatan Kerja ini diperkaya dengan peraturan teknis berupa Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2014 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 187 tahun 2006 tentang Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Konvensi ILO No 155 tahun 1981 mengenai K3 (OSH).
Pun begitu, pada dasarnya tidak ada suatu perusahaan yang mengharapkan terjadinya kecelakaan kerja ditempat kerjanya. Oleh sebab itu, sangat diperlukan upaya-upaya pencegahan secara tepat melalui identifikasi resiko bahaya, pengendalian bahaya, dan beberapa tahap lainnya.
Salah satu tujuan dari diundangkannya peraturan perundangan tentang keselamatan kerja ini adalah untuk menekan angka terjadinya kecelakaan kerja dan memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Dalam kecelakaan kerja, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk berkontribusi menjaga kesehatan dan keselamatan kerja pekerjanya. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pekerja juga memiliki hak untuk mendapat perlindungan mencakup kesejahteraan, keselamatan, kesehatan fisik maupun mental sebagaimana tertuang dalam Pasal 35 ayat 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Mengenai kecelakaan kerja, perusahaan dapat dibebankan pertanggungjawaban secara pidana. dapat dilihat Pasal 186 ayat 1 dan 2 UU No 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan; sebagaimana dirubah pada UU Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
(1). Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
Dalam hal terjadi kecelakaan kerja, Lanang menegaskan tidak menutup kemungkinan sebuah perusahaan dikenakan sanksi pidana, apabila terbukti lalai dari kewajiban menjalan Undang-Undang Keselamatan Kerja.
Karena K3 memiliki arti besar dalam industri dengan menyelamatkan dari kecelakaan dan cedera. Dengan K3 yang efektif, perusahaan dapat menurunkan kemungkinan cedera serius atau kehilangan jiwa pekerjanya.
Penutup Lanang Bagus Prasetyo mengharapkan pengawasan ketenagakerjaan untuk maksimal menjalankan fungsinya, karena pengawas ketenagakerjaan adalah pilar utama penegakan hukum ketenagakerjaan. ***