-->
  • Jelajahi

    Copyright © Jurnal Galaherang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    KPU Mempawah Buka Rekrutmen Petugas KPPS Pilkada, Segini Jumlah Kebutuhannya

    Admin
    , Selasa, September 17, 2024 WIB Last Updated 2024-09-17T04:57:47Z
    masukkan script iklan disini



    JURNAL GALAHERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, telah membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas pada Pilkada tahun 2024. 


    Rekrutmen ini, KPU Mempawah membutuhkan sebanyak 3.332 anggota KPPS se-Kabupaten Mempawah. Rinciannya 3.318 orang untuk 474 TPS reguler dan 14 orang untuk 2 TPS lokasi khusus, di Rutan Mempawah dan Pondok Pesantren Darussalam Sengkubang.


    Seperti diketahui, kebutuhan anggota KPPS di satu TPS berjumlah 7 orang, yang terdiri dari 6 anggota dan 1 ketua. 


    Ketua KPU Mempawah Lutfiadi, menyampaikan pendaftaran KPPS dibuka oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor desa/kelurahan masing-masing pendaftar, sejak Selasa, 17 September 2024.


    "Kami KPU Mempawah membuka rekrutmen Petugas KPPS yang dimulai sejak 17 sampai 28 September 2024 sesuai jadwal dan tahapan Pilkada 2024," ungkapnya melalui pesan whatsapp, Selasa, 17 September 2024.


    Baca juga : Bawaslu Mempawah Rekrut Pengawas TPS Pilkada 2024, Catat Jadwal dan Syaratnya


    Adapun untuk jadwal dan tahapan pembentukan KPPS, disampaikan Lutfiadi, dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada 17 hingga 21 September 2024. 


    Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS berlangsung dari 17 sampai 28 September 2024, dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS dari 18 hingga 29 September 2024.


    Sedangkan untuk hasil penelitian administrasi, disampaikan Lutfiadi, akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024.


    "Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS mulai 30 September hingga 5 Oktober 2024," katanya.


    Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 5 hingga 7 Oktober 2024.


    "Penetapan dan pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada 7 November 2024, sementara masa kerja KPPS dimulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024," katanya.


    Baca juga : Dua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Mempawah Selesai Jalani Pemeriksaan Kesehatan


    Mengenai tugas, imbuh Lutfiadi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS akan bertugas selama satu bulan, sejak 7 November sampai 8 Desember 2024. 


    Untuk persyaratan menjadi anggota KPPS di antaranya, warga negara Indonesia, usia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.


    "Punya integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota parpol, berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS-nya masing-masing, dan seterusnya sebagaimana syarat di PKPU Nomor 8 tahun 2022 yang diinformasikan di masing-masing PPS," tuturnya.


    Lutfiadi selanjutnya mengajak masyarakat di Kabupaten Mempawah untuk mendaftar dan menjadi bagian dari penyelenggara guna berkontribusi menciptakan Pilkada berkualitas di Kabupaten Mempawah.


    "Tentu harapan kami, baik bagi masyarakat umum, apalagi anak-anak muda, mari ikut serta berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada tahun 2024 yang lebih baik di Kabupaten Mempawah," pungkasnya.


    Penulis : Apri

    Komentar

    Tampilkan

    Jurnal Terkini