Sosialisasi Produk Hukum Bawaslu di Wisma Chandramidi Mempawah. Foto Apri |
JURNAL GALAHERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menggelar Sosialisasi Produk Hukum Bawaslu, di Wisma Chandramidi Mempawah, Rabu, 16 Oktober 2024.
Sosialisasi terkait agenda Pilkada Serentak Tahun 2024 ini diikuti LO masing-masing pasangan calon kepala daerah, Satpol PP, Kantor Kemenag Mempawah, Disdikporapar, dan kepala sekolah.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Mempawah Janurius mengatakan sosialisasi produk hukum Bawaslu ini memiliki arti penting guna menjaga integritas Pilkada.
"Jadi dalam kegiatan ini, kami memberikan pengetahuan kepada peserta terkait larangan-larangan selama Pilkada, semisal tidak boleh berkampanye di lingkungan rumah ibadah dan pendidikan," katanya.
Baca juga : Bawaslu Mempawah Rekrut Pengawas TPS Pilkada 2024, Catat Jadwal dan Syaratnya
Oleh karena itu, Janurius menegaskan melalui sosialisasi ini diharapkan pihak-pihak terkait dapat memahami regulasi atau aturan apa saja yang dimiliki Bawaslu untuk memastikan Pilkada berjalan baik.
"Kita ingin memastikan Pilkada berjalan sesuai aturan dan riang gembira, tertib, aman dan lancar, tanpa ada konflik atau pelanggaran. Untuk itu, kami berharap dukungan seluruh pihak," ujarnya.
Sebagai pemateri dalam sosialisasi ini, disampaikan Janurius, Bawaslu Mempawah menghadirkan mantan Komisioner Bawaslu Kalbar Muhammad yang kerap menjadi pembicara di tingkat nasional.
Baca juga : Pj Bupati dan Bawaslu Mempawah Minta Kades Tetap Junjung Netralitas Pilkada
Narasumber berikutnya, imbuh Janurius, adalah mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Mempawah Saifuddin yang nanti akan turut menyampaikan materi tentang produk-produk hukum Bawaslu.
"Mudah-mudahan materi yang disampaikan pada kegiatan ini dapat dipahami dan diteruskan kembali kepada masyarakat secara luas, sehingga apa yang menjadi harapan kita bersama dapat diwujudkan," ucap Janurius.
Selain Sosialisasi Produk Hukum Bawaslu, di tempat yang sama juga dilaksanakan Sosialisasi Aplikasi Siwaslih (Sistem Pengawasan Pemilihan) Tahun 2024 kepada Panwas Kecamatan yang bertugas sebagai Kordiv HP2H.
"Jadi Siwaslih ini adalah alat kerja Panwascam, PKD dan PTPS saat proses pungut hitung pada 27 November 2024. Aplikasi ini diharapkan dapat memaksimalkan laporan yang disampaikan petugas pengawas dilapangan nanti," jelasnya.
Hadir Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pilkada Bawaslu Mempawah Hanise.
Penulis : Apri