Narasumber dari Bapenda Kalbar memberikan materi kepada peserta saat Sosialisasi Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ke Provinsi dan Perizinan Pajak Air Tanah. Foto Diskominfo Mempawah |
JURNAL GALAHERANG - Penjabat (Pj) Bupati Mempawah Ismail membuka Sosialisasi Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ke Provinsi dan Perizinan Pajak Air Tanah.
Kegiatan yang dirangkai dengan Penyuluhan Kepatuhan Pajak Daerah bersama Kejaksaan Negeri Mempawah Tahun ini digelar Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Mempawah, di Kantor Bupati Mempawah, Senin, 21 Oktober 2024.
Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Lufti Akbar, narasumber dari Bapenda dan Dinas PerindagE SDM Kalbar, Kepala OPD terkait, serta pimpinan perusahaan/perorangan wajib pajak daerah Kabupaten Mempawah.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Mempawah Ismail mengatakan pemerintah daerah dituntut untuk semakin mendorong kemandirian fiskal melalui penguatan local taxing power.
Baca juga : Pemkab Mempawah Optimalkan Penerimaan BPHTD
Hal itu sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keluarga Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022, khususnya pada pasal 191, bahwa ketentuan mengenai Opsen Pajak MBLB mulai berlaku pada awal tahun 2025,” ujarnya.
Untuk itu, Ismail mengatakan Pemkab Mempawah menyambut baik kehadiran narasumber dari Bapenda Kalbar dan Dinas PerindagESDM Kalbar sebagai wujud sinergitas Pemkab Mempawah dengan Pemprov Kalbar.
"Termasuk kehadiran narasumber dari Kejaksaan Negeri Mempawah sebagai wujud pengawasan bersama guna terwujudnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Mempawah," katanya.
Berbicara soal tren target dan realisasi penerimaan pajak MBLB dari tahun 2024 s/d 2024, disebut Ismail, terus meningkat dan memiliki kontribusi yang besar terhadap realisasi pajak daerah.
“Sedangkan potensi pengambilan dan pemanfaatan air tanah juga semakin meningkat seiring semakin bertambahnya kegiatan usaha yang memanfaatkan air tanah, baik sebagai usaha pokok maupun sebagai pendukung kegiatan usaha/pabrik,” ujarnya.
Baca juga : Pemkab Mempawah Gelar Gebyar Pajak Award 2024, Berikut Ini Daftar Penerimanya
Selanjutnya, Ismail mengungkapkan perlu menjadi perhatian bersama bahwa dalam pengelolaan tambang dan pengambilannya atau pemanfaatan air tanah harus memiliki perijinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam menambah wawasan bersama mengenai peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terbaru serta peraturan perizinan saat ini.
Penulis : Apri