Pj Sekda Mempawah Abdul Malik saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender Tahun 2024. Foto Diskominfo Mempawah |
JURNAL GALAHERANG - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mempawah, menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan Wisma Chandramidi Mempawah, Selasa, 8 Oktober 2024, dibuka Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Abdul Malik.
Dalam sambutannya, Abdul Malik mengatakan dalam pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah, mengamanahkan kepada pemerintah kabupaten untuk menjadikan pengarusutamaan gender sebagai salah satu strategi memberdayakan perempuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
“Permasalahan ketidaksetaraan gender dalam pembangunan sebenarnya berakar dari perencanaan, pelaksanaan dan penikmatan hasil pembangunan yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan,” ungkapnya.
Baca juga : Kelurahan Tanjung dan Desa Peniti Dalam I Ikut Lomba PKK Bangga Kencana Kesehatan Kalbar
Abdul Malik menuturkan, permasalahan ini perlu diketahui perencana dan pengambil kebijakan dalam pembangunan, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan di daerah.
“Kondisi ini harus diperhatikan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang dan menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah dimasa yang akan datang,” katanya.
Lebih lanjut, Pj Sekda mengatakan dalam perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Mempawah masalah Pengarusutamaan Gender (PUG) ini menjadi salah satu indikator kinerja utama perangkat daerah yang harus dicapai.
Oleh sebab itu, Abdul Malik meminta aparatur pemerintah sebagai unsur penting dalam merancang dan merekomendasikan suatu kebijakan harus mengetahui dan memahami tentang proses PPRG.
Baca juga : Pemkab Mempawah Gelar Asistensi Penyusunan MRI dan IEPK
Pasalnya, masih banyak ditemukan permasalahan pemberdayaan perempuan diskriminasi terhadap perempuan dan laki laki, kesenjangan partisipasi politik, rendahnya kualitas hidup perempuan dan anak maupun kesenjangan pemanfaatan hasil pembangunan perempuan dan laki-laki.
"Tentu upaya untuk menurunkan ketimpangan tersebut dari sisi perencanaan anggaran dilakukan melalui anggaran yang responsif gender," ungkapnya.
Malik melanjutkan, anggaran responsif gender akan diarahkan untuk menghapuskan kesenjangan dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender secara menyeluruh yang dilakukan melalui analisis gender.
"Dengan demikian, kebijakan anggaran dapat mempertimbangkan kepentingan masyarakat terutama yang lemah, terpinggirkan dan kurang diperhatikan, yang pada akhirnya dapat memberikan solusi bagaimana anggaran bisa dinikmati oleh masyarakat secara adil," ucap dia.
Selain itu, Pj Sekda menyampaikan empat driver penggerak perencanaan penganggaran responsif gender yaitu Bappeda sebagai unsur lembaga perencanaan, Dinas Sosial PPPAPMPD sebagai penggerak teknis Pengarusutamaan Gender (PUG), BPKAD sebagai koordinasi penganggaran, serta Inspektorat sebagai lembaga supervisi dan evaluasi kegiatan.
“Peran empat driver sangat penting dalam percepatan capaian Pengarusutamaan Gender dan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender di Kabupaten Mempawah, yang dalam pelaksanaannya harus dilaksanakan dan diterapkan oleh seluruh organisasi perangkat daerah di Kabupaten Mempawah," tutupnya. ***