Ketua Bawaslu Mempawah Fero Yudo Maulana bersama Komisioner Bawaslu Janurius dan Hanise saat meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Mempawah. Foto Apri |
JURNAL GALAHERANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pilkada 2024.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Hasilnya, terdapat 25 indikator yaitu 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang banyak terjadi, dan 3 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Anggota Bawaslu Mempawah yang membidangi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Janurius, mengatakan pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator.
"Data itu diambil dari 67 kelurahan/desa di 9 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024," katanya melalui siaran persnya, Minggu, 24 November 2024.
Baca juga : Wujudkan Pilkada Berintegritas, Bawaslu Mempawah Gelar Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Masa Tenang
Dia pun memaparkan variabel dan indikator potensi TPS rawan. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA dan ujaran kebencian.
Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Dan kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Baca juga : Pemungutan Suara Pilkada Tinggal Menghitung Hari, Ini Arahan Bawaslu Mempawah
Adapun 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi meliputi :
1. 62 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT.
2. 55 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri).
3. 26 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan.
4. 25 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
5. 58 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
6. 4 TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi Pemilih Tambahan).
Kemudian 16 Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi, meliputi :
1. 11 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.
2. 12 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll).
3. 20 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu.
4. 5 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca).
5. 0 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).
6. 15 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
7. 5 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.
8. 0 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
9. 0 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu.
10. 1 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.
11. 1 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu.
12. 4 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.
13. 2 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik).
14. 0 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik.
15. 2 TPS di Lokasi Khusus,
16. 0 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Selanjutnya 3 Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
1. 0 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS.
2. 0 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon.
3. 0 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan Suara.
Terkait strategi pencegahan dan pengawasan pemetaan TPS rawan ini, Janurius mengatakan, tentu menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis.
Nah, terhadap data TPS rawan di atas, dikatakan Janurius, Bawaslu Mempawah melakukan strategi pencegahan, diantaranya:
1. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.
2. Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait.
3. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
4. Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
5. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu, imbuh Janurius, juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih. ***