Pemusnahan surat suara Pilkada yang rusak dan berlebih oleh KPU Mempawah, Bawaslu dan Forkorpimda. Foto Apri |
JURNAL GALAHERANG - Sehari jelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah, Kalbar, melakukan pemusnahan surat suara rusak dan lebih.
Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan bersama Bawaslu Mempawah dan Forkorpimda, di depan Gudang Logistik KPU, Pelabuhan Kuala Mempawah, Selasa, 26 November 2024.
Ketua KPU Kabupaten Mempawah Lutfiadi dalam laporannya mengatakan pemusnahan surat suara mesti dilakukan pada H-1 pemilihan dan merupakan keharusan sesuai aturan yang berlalu.
Baca juga : Pj Bupati Mempawah Lepas Armada Logistik Pilkada
“Sesuai ketentuan dan aturan, pemusnahan surat suara ini dilakukan H-1, dengan cara di bakar. Prosesnya juga disaksikan Bawaslu Mempawah dan dihadiri Forkorpimda," ujar Lutfiadi.
Untuk jumlah surat suara rusak dan berlebih, Lutfiadi merincikan, terdiri dari gubernur 53 lembar dan bupati 56 lembar. Sedangkan surat suara berlebih hanya pemilihan gubernur, yakni sebanyak 57 lembar.
"Umumnya surat suara yang rusak dalam kondisi koyak dan berkerut. Sedangkan untuk desain atau tinta cetak tidak ada masalah. Selain itu, kami pastikan juga tidak ada surat suara yang sudah tercoblos," katanya.
Penulis : Apri
"Dilarang keras menyalin isi berita ini tanpa seizin penulis"