Kunker Pemkab Melawi ke Kabupaten Mempawah terkait BPJS Ketenagakerjaan. |
JURNAL GALAHERANG - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Abdul Malik menerima kunjungan jajaran Pemerintah Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Jumat, 8 November 2024.
Adapun maksud kunjungan Pemkab Melawi ini berkaitan dengan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Pj Sekda Mempawah Abdul Malik menyampaikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilakukan Pemkab Mempawah berupa perlindungan bagi 100 pekerja rentan di setiap desa, BPD maupun RT dan RW.
"Nah yang menjadi fokus pembelajaran ini ialah penerapan 100 pekerja rentan di 1 desa," katanya.
Baca juga : Terbaik Kedua se-Kalbar, Pemkab Mempawah Terima Paritrana Award dari BPJS Ketenagakerjaan
Abdul Malik juga mengatakan pelaksanaan program 100 pekerja rentan 1 desa ini berdasarkan Keppres dan Inpres serta di dukung oleh Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 3 dan Nomor 76 Tahun 2023, sehingga dapat optimalisasi pelaksanaannya mengenai kewajiban dan alokasi anggaran untuk jaminan sosial serta langkah-langkah untuk melindungi pekerja agar terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini menjadi salah satu upaya kita untuk memberikan perlindungan dan jaminan bagi para pekerja yang ada di Kabupaten Mempawah,” ujar Malik.
Dia juga menyampaikan Pemkab Mempawah juga mempercepat perluasan cakupan perlindungan pekerja melalui program prioritas 100 pekerja di setiap desa dengan target dapat terselesaikan pada tahun 2025, dan penganggaran melalui dinas terkait dengan penguatan melalui Peraturan Bupati.
Baca juga : Percepat Capaian UHC, Pj Bupati Mempawah Ismail Dukung Program Pesiar BPJS Kesehatan
Abdul Malik berharap dengan saling belajar antara Pemkab Mempawah dan Pemkab Melawi ini dapat memberikan manfaat bagi para pekerja di masing-masing daerah, serta menjadi evaluasi dan masukan dalam penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan yang di laksanakan.
“Semoga dengan kegiatan ini dapat menjadikan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat lebih baik dan maksimal,” ucapnya. ***