-->
  • Jelajahi

    Copyright © Jurnal Galaherang
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pj Bupati Mempawah Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

    Admin
    , Jumat, Desember 27, 2024 WIB Last Updated 2024-12-31T13:13:59Z
    masukkan script iklan disini

    Pj Bupati Mempawah Ismail mengucapkan selamat kepada Kades Kuala Secapah Mawardi.

    JURNAL GALAHERANG - Sebanyak 57 jabatan kepala desa di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, resmi diperpanjang masing-masing periode selama 2 tahun.


    Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Mempawah ini dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Mempawah Ismail, di Kantor Bupati Mempawah, Jumat, 27 Desember 2024.


    Dalam kesempatan tersebut, atas nama Pemkab Mempawah Pj Bupati Mempawah, Ismail mengucapkan selamat kepada kepala desa yang dikukuhkan masa perpanjangan jabatannya dengan masing-masing periodenya bertambah 2 tahun, atau dari 6 tahun menjadi 8 tahun.


    “Semua ini merupakan wujud implementasi dari Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa,” ungkap Pj Bupati.


    Baca juga : Bela Negara Tugas Bersama Seluruh Komponen Bangsa


    Ismail mengatakan perpanjangan masa jabatan ini tentunya patut disyukuri karena dapat memperkuat komitmen untuk melakukan hal yang terbaik dengan menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya dan menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat desa, serta mendukung pembangunan pemerintah kabupaten, provinsi dan pembangunan nasional.


    “Kepada kepala desa untuk dapat menyesuaikan perubahan dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan harapan dapat menggali aspirasi masyarakat desa,” ujarnya.


    Ismail juga mengatakan pemerintah desa untuk dapat segera menyelesaikan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Tahun 2025 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar dapat melaksanakan belanja untuk pembangunan dan operasional pemerintah desa lebih cepat.


    Baca juga : Bangun Kesadaran Kolektif Bahwa Korupsi Musuh Bersama


    Selain itu pemerintah desa segera menyelesaikan pelacakan dan penegasan batas desa di wilayah desanya masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis untuk mengetahui luas wilayah desa secara akurat. 


    Ismail juga meminta kepala desa harus selalu bersinergi dengan lembaga-lembaga lainnya yang ada di desa seperti Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat Desa agar terciptanya suasana desa yang harmonis dan kondusif. 


    "Jadilah pemimpin desa yang inovatif, yang membawa perubahan di desa menjadi lebih baik," ucapnya. 


    Penulis : Apri

    Komentar

    Tampilkan

    Jurnal Terkini