Bupati Erlina Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 508 Anggota BPD se-Kabupaten Mempawah

Daftar Isi
Bupati Mempawah Erlina mengukuhkan perpanjangan masa jabatan dua tahun 508 BPD se-Kabupaten Mempawah, di Mempawah Convention Center. Foto Diskominfo Mempawah

JURNAL GALAHERANG - Bupati Mempawah Erlina mengukuhkan masa perpanjangan dua tahun 508 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Mempawah, di Gedung Mempawah Convention Center, Jumat, 21 Maret 2025.

Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur perubahan masa jabatan BPD.

Acara pengukuhan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Mempawah, serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Mempawah.

Baca juga : Bupati Mempawah Siap Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi

Bupati Erlina dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dedikasi para anggota BPD dalam menjalankan tugasnya sebagai mitra strategis pemerintah desa. 

Ia menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini harus dimaknai sebagai tanggung jawab untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Terlebih, BPD memiliki tiga fungsi utama, yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa. 

"Oleh karena itu, saya berharap seluruh anggota BPD dapat bekerja lebih profesional, berintegritas, serta terus menjalin sinergi dengan pemerintah desa,” ujar Bupati Erlina.

Baca juga : Bupati Mempawah Erlina Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Jami’ Siratussa’adah Anjongan

Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya peran BPD dalam penyusunan dokumen perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dari enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai regulasi terbaru. 

Erlina mendorong BPD untuk lebih aktif dalam pemberdayaan masyarakat serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program-program desa agar lebih efektif dan bermanfaat.

“Jika menghadapi kendala dalam menjalankan tugas, saya harap BPD dapat berkoordinasi dengan kepala desa maupun pejabat yang berwenang di tingkat kecamatan dan kabupaten. Kita harus menyelesaikan setiap permasalahan di desa dengan musyawarah dan mufakat,” imbuh dia. ***